AYO BACA : Pemprov Jabar Pastikan UMP 2021 Tak Naik
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar di 2021 tidak mengalami kenaikan. Besarannya sama dengan UMP Jabar 2020, yakni Rp1.810.351,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar Taufik Garsadi mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada beberapa hal, salah satunya adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, keputusan tersebut juga dirumuskan dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov pada 27 Oktober 2020, perihal rekomendasi UMP Jawa Barat 2021. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari UMP Jabar tahun depan tidak naik.
"Dua alasan tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Sate, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan, pertimbangan pertama adalah karena belum adanya data mengenai hidup layak di Jabar untuk tahun ini. Aturan pada PP 78 Tahun 2015 mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan besaran Standar Kehidupan Layak (KHL) berdasarkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Namun sampai dengan rapat pleno Dewa Pengupahan Jabar pada 27 Oktober 2020, data-data BPS belum dirilis," ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan, PP Nomot 78 Tahun 2915 juga merumuskan penetapan besaran UMP dengan fomulasi UMP tahun berjalan dikali penambahan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Namun, ia mengatakan, berdasarkan data BPS triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi Jabar minus 5,98.
"Sehingga kalau dilihat inflasi year on year pada September itu 1,7. Maka seharusnya UMP Jabar dipastikan turun," ungkapnya.
Namun, ia mengatakan, pihaknya mengambil jalan tengah sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Yakni mengeluarkan UMP sama dengan besaran di 2020.
"Berdasarkan hal tersebut, maka kita jalan tengahnya mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan,sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” paparnya.
Ia mengatakan, besaran UMP tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net agar tidak ada perusahaan di Jabar yang memberi upah di bawah besaran UMP. Sementara kabupaten/kota masih memiliki waktu hingga 21 November untuk menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
"Kami berharap bahwa UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten/kota sebagai social safety net, agar tidak ada lagi yang menerapkan di bawah UMP," ungkapnya.
"Untuk penetapan UMK, kabupaten/kota punya waktu terkahir tanggal 21 November," jelasnya. (Nur Khansa)
AYO BACA : Menaker: UMP 2021 Tak Naik, Ekonomi Nasional Masih Tertekan Dampak Covid-19

Share this article
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar di 2021 tidak mengalami kenaikan. Besarannya sama dengan UMP Jabar 2020, yakni Rp1.810.351,36.