AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk Anda warga Jawa Timur bahwa Upah Minimum Provinsi 2024 atau UMP Jatim naik.
Kenaikan upah minimum 2024 di Jatim sudah dipastikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan demikian daftar UMK setiap wilayah juga akan naik.
Khofifah telah menetapkan menetapkan UMP Jatim 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.
Baca Juga: 4 Tipe Temperamen Manusia Berdasarkan Psikologi, Kamu yang Mana?
Setelah kenaikan itu besaran UMP Jatim 2024 ditetapkan Rp 2.165.244,30 lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.040.244,30.
Dikutip dari Republika dijelaskan oleh Khofifah bahwa ketentuan kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum baru dengan mempertimbangkan berbagai variabel.
Variabel yang digunakan untuk penghitungan UMP Jatim 2024 yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menurut Khofifah UMP Jatim tahun 2024 naik ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lebih rinci dia menyebutkan yang dipergunakan menghitung UMP Jatim tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.
Kemudian UMP Jatim 2024 dihitung karena rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Baca Juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini, Serikat Pekerja Minta Ada Kenaikan!
Kemudian pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jatim sebesar 4,96 persen dengan inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 dengan besaran 3,01 persen.
Dia mengatakan atas kenaikan UMP ini seluruh stakeholder harus memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan baik.
Nah UMK Jatim 2024 dipastikan akan naik namun upah minimum di setiap kota di Jawa Timur akan ditetapkan tanggal 30 November.
Sementara saat ini berikut daftar UMK yang berlaku di Jatim:
1. Surabaya Rp4.525.479,19
2. Gresik Rp4.522.030,51
3. Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Mojokerto Rp4.504.787,17
6. Malang Kabupaten Rp3.268.275,36
7. Malang Kota Rp3.194.143,98
8. Pasuruan Rp3.038.837,64
9. Kota Batu Rp3.030.367,09
10. Jombang Rp2.854.095,88
11. Probolinggo Rp2.753.265,95
12. Tuban Rp2.739.224,88
13. Mojokerto Rp2.710.452,36
14. Lamongan Rp2.701.977,27
15. Probolinggo Rp2.576.240,63
16. Jember Rp2.555.662,91
17. Banyuwangi Rp2.528.899,12
18. Kediri Rp2.318.116,63
19. Bojonegoro Rp2.279.568,07
20. Kediri Rp2.243.422,93
21. Blitar Rp2.239.024,44
22. Tulungagung Rp2.229.358,67
23. Blitar Rp2.215.071,18
24. Lumajang Rp2.200.607,20
25. Madiun Rp2.190.216,37
26. Sumenep Rp2.176.819,94
27. Nganjuk Rp2.167.007,05
28. Ngawi Rp2.158.844,59
29. Pacitan Rp2.157.270,25
30. Bondowoso Rp2.154.504,13
31. Madiun Rp2.154.251,34
32. Magetan Rp2.153.062,37
33. Bangkalan Rp2.152.450,83
34. Ponorogo Rp2.149.709,45
35. Trenggalek Rp2.139.426,01
36. Situbondo Rp2.137.025,85
37. Pamekasan Rp2.133.655,03
38. Sampang Rp2.114.335,27
Demikian Khofifah telah menetapkan menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000

Share this article
Kabar gembira bagi warga Jawa Timur bahwa Upah Minimum Provinsi 2024 atau UMP Jatim naik. Hal ini dipastikan oleh Gubernur Khofifah Indar