AYO BACA : Menaker: UMP 2021 Tak Naik, Ekonomi Nasional Masih Tertekan Dampak Covid-19
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2021 dipastikan tidak naik. Besarannya mengacu pada besaran UMP Jabar 2020, yakni Rp1.810.351,36.
Besaran tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Keputusan tersebut ditandatangai Gubernur Jabar Ridwan Kamil hari ini, Sabtu (31/10/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar Taufik Garsadi mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” ungkapnya di Gedung Sate Bandung.
Keputusan tersebut juga dirumuskan dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov pada 27 Oktober 2020, perihal rekomendasi UMP Jawa Barat 2021. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari UMP Jabar tahun depan tidak naik.
"Dua alasan tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ungkap Taufik.
Ia mengatakan, pertimbangan pertama adalah karena belum adanya data mengenai hidup layak di Jabar untuk tahun ini. Aturan pada PP 78 Tahun 2015 mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan besaran Standar Kehidupan Layak (KHL) berdasarkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Namun sampai dengan rapat pleno Dewa Pengupahan Jabar pada 27 Oktober 2020, data-data BPS belum dirilis," ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan, PP Nomot 78 Tahun 2915 juga merumuskan penetapan besaran UMP dengan fomulasi UMP tahun berjalan dikali penambahan besaran inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Namun, ia mengatakan, berdasarkan data BPS triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi Jabar minus 5,98.
"Sehingga kalau dilihat inflasi year on year pada September itu 1,7. Maka seharusnya UMP Jabar dipastikan turun," ungkapnya.
Namun, ia mengatakan, pihaknya mengambil jalan tengah sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Yakni mengeluarkan UMP sama dengan besaran di 2020. (Nur Khansa)
AYO BACA : UMP 2021 0 Persen, Ini Skema yang Harus Dipersiapkan Pemerintah untuk Menopang Buruh

Share this article
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2021 dipastikan tidak naik. Besarannya mengacu pada besaran UMP Jabar 2020, yakni Rp1.810.351,36.