PENCAIRAN BLT (BSU) TERMIN 2: Alurnya Bisa Lebih Pendek untuk Sampai Rekening Termasuk BCA Kalian

Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan BLT atau BSU termin kedua untuk para pekerja dan buruh formal senilai Rp1,2 juta kemungkinan meluncur pada akhir Oktober atau awal November. Alur pencairan termin pertama dan kedua tentu berbeda karena tidak ada lagi validasi dan verifikasi data calon penerima bantuan.

Dalam termin 1, pencairan bantuan langsung tunai (BLT), kemudian disebut dengan bantuan subsidi upah (BSU), untuk pekerja dan buruh formal dimulai dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima bekerja.

Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.

Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.

Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melalukan check list.

Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

AYO BACA : BLT UNTUK GURU HONORER: Kemendikbud Belum Tahu Update-nya! Gimana Dong?

Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.

Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama sama keenam tentu tidak diperlukan lagi. Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di termin 1.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyebut jadwal pencairan BLT atau BSU Rp1,2 juta termin 2 untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan ditargetkan akhir Oktober atau awal November.

Para penerima BLT atau BSU pekerja dan buruh formal memang mendapatkan dana senilai Rp2,4 juta. Namun, penyalurannya dilakukan dalam dua termin. Untuk termin 1, dana yang akan dikucurkan sebesar Rp1,2 juta. Begitu juga dengan termin 2.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 12 Oktober 2020, sebanyak 11,9 juta pekerja sudah mengantongi BLT atau BSU dari pemerintah. Jumlah tersebut merupakan hasil penyaluran subsidi upah dari tahap 1 sampai dengan tahap 5.

Rinciannya, penerima BLT atau BSU pekerja dan buruh formal tahap 1 sudah mencapai 2,48 juta orang penerima atau 99,43% dari total penerima. Realisasi penyaluran tahap 2 mencapai 2,98 juta penerima atau 99,38% dan tahap 3 sebanyak 3,47 juta penerima atau 99,32%.

Kemudian, realisasi tahap 4 ada 2,57 penerima atau 97,20% dan tahap 5 capai 427 ribu penerima atau 69,03%. Khusus tahap 5, Kemnaker sudah menerima data dari 578 ribu calon penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pada 29 September 2020.

Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Targetnya, dana itu disalurkan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek per 30 Juni 2020.

Namun, Menaker Ida berniat akan menyerahkan sisa anggaran BLT atau BSU pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag.”

GURU HONORER

Kapan BLT atau BSU untuk guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag cair? Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah meski Presiden Jokowi sudah menyatakan keinginan itu pada 14 September 2020.

Keinginan memberikan BLT kepada seluruh pegawai honorer—termasuk guru dan tenaga pendidik—disampaikan Presiden pada rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, lewat 3 minggu dari instruksi Presiden itu, belum ada kejelasan tentang kapan BLT itu, termasuk untuk guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag, bisa cair?

Dalam rapat terbatas 14 September, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para menterinya untuk mengkaji pemberian BLT kepada seluruh tenaga atau pegawai honorer—termasuk guru atau tenaga pendidik honorer.

“Pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan (BLT), karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menko Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Jokowi, Senin (14 September 2020).

Pegawai honorer di lembaga negara sebenarnya termasuk dalam program BTL atau BSU untuk pekerja dan buruh formal yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan memakai data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek.

Kriteria penerima BSU ini antara lain adalah memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS, bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

Sampai dengan pekan ini, penyaluran BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal sudah memasuki tahap atau batch 5. Kemnaker mulai mencairkan sejak 7 Oktober 2020 untuk sekitar 600 penerima.

Dari tahap 1 sampai tahap 4 sudah sekitar 11,47 juta pekerja dan buruh menerima pencairan bantuan Rp1,2 juta untuk dua bulan. Per bulan, pemerintah mengucurkan Rp600 ribu dalam program tersebut selama 4 bulan.

Dari hasil validasi data calon penerima BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal itu, Kemnaker menemukan ada sekitar 3,3 juta rekening yang tidak valid. Dari target 15,7 juta penerima BLT pekerja dan buruh formal, hanya 12,4 juta calon penerima yang memenuhi kriteria dan valid.

Nah, kemudian Kemnaker mengusulkan agar sisa anggaran BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh itu dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

“Aspirasi Kemnaker direspons Satgas PEN dan Presiden mengenai suara teman-teman guru honorer di Kemenag maupun Kemendikbud. Kami akan sampaikan ke kas negara untuk disalurkan (sisa anggaran) kepada guru honorer,” kata Ida dalam telekonferensi pers, Kamis (1 Oktober 2020).

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.