TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan BLT atau BSU termin kedua untuk para pekerja dan buruh formal senilai Rp1,2 juta kemungkinan meluncur pada akhir Oktober atau awal November. Alur pencairan termin pertama dan kedua tentu berbeda karena tidak ada lagi validasi dan verifikasi data calon penerima bantuan.
Dalam termin 1, pencairan bantuan langsung tunai (BLT), kemudian disebut dengan bantuan subsidi upah (BSU), untuk pekerja dan buruh formal dimulai dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima bekerja.
Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melalukan check list.
Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
AYO BACA : BLT UNTUK GURU HONORER: Kemendikbud Belum Tahu Update-nya! Gimana Dong?
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama sama keenam tentu tidak diperlukan lagi. Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di termin 1.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyebut jadwal pencairan BLT atau BSU Rp1,2 juta termin 2 untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan ditargetkan akhir Oktober atau awal November.
Para penerima BLT atau BSU pekerja dan buruh formal memang mendapatkan dana senilai Rp2,4 juta. Namun, penyalurannya dilakukan dalam dua termin. Untuk termin 1, dana yang akan dikucurkan sebesar Rp1,2 juta. Begitu juga dengan termin 2.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 12 Oktober 2020, sebanyak 11,9 juta pekerja sudah mengantongi BLT atau BSU dari pemerintah. Jumlah tersebut merupakan hasil penyaluran subsidi upah dari tahap 1 sampai dengan tahap 5.
Rinciannya, penerima BLT atau BSU pekerja dan buruh formal tahap 1 sudah mencapai 2,48 juta orang penerima atau 99,43% dari total penerima. Realisasi penyaluran tahap 2 mencapai 2,98 juta penerima atau 99,38% dan tahap 3 sebanyak 3,47 juta penerima atau 99,32%.
Kemudian, realisasi tahap 4 ada 2,57 penerima atau 97,20% dan tahap 5 capai 427 ribu penerima atau 69,03%. Khusus tahap 5, Kemnaker sudah menerima data dari 578 ribu calon penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pada 29 September 2020.
Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Targetnya, dana itu disalurkan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek per 30 Juni 2020.
Namun, Menaker Ida berniat akan menyerahkan sisa anggaran BLT atau BSU pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag.”
GURU HONORER
Kapan BLT atau BSU untuk guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag cair? Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah meski Presiden Jokowi sudah menyatakan keinginan itu pada 14 September 2020.
Keinginan memberikan BLT kepada seluruh pegawai honorer—termasuk guru dan tenaga pendidik—disampaikan Presiden pada rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, lewat 3 minggu dari instruksi Presiden itu, belum ada kejelasan tentang kapan BLT itu, termasuk untuk guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag, bisa cair?
Dalam rapat terbatas 14 September, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para menterinya untuk mengkaji pemberian BLT kepada seluruh tenaga atau pegawai honorer—termasuk guru atau tenaga pendidik honorer.
“Pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan (BLT), karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menko Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Jokowi, Senin (14 September 2020).
Pegawai honorer di lembaga negara sebenarnya termasuk dalam program BTL atau BSU untuk pekerja dan buruh formal yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan memakai data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek.
Kriteria penerima BSU ini antara lain adalah memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS, bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan badan usaha milik negara (BUMN).
Sampai dengan pekan ini, penyaluran BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal sudah memasuki tahap atau batch 5. Kemnaker mulai mencairkan sejak 7 Oktober 2020 untuk sekitar 600 penerima.
Dari tahap 1 sampai tahap 4 sudah sekitar 11,47 juta pekerja dan buruh menerima pencairan bantuan Rp1,2 juta untuk dua bulan. Per bulan, pemerintah mengucurkan Rp600 ribu dalam program tersebut selama 4 bulan.
Dari hasil validasi data calon penerima BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal itu, Kemnaker menemukan ada sekitar 3,3 juta rekening yang tidak valid. Dari target 15,7 juta penerima BLT pekerja dan buruh formal, hanya 12,4 juta calon penerima yang memenuhi kriteria dan valid.
Nah, kemudian Kemnaker mengusulkan agar sisa anggaran BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh itu dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“Aspirasi Kemnaker direspons Satgas PEN dan Presiden mengenai suara teman-teman guru honorer di Kemenag maupun Kemendikbud. Kami akan sampaikan ke kas negara untuk disalurkan (sisa anggaran) kepada guru honorer,” kata Ida dalam telekonferensi pers, Kamis (1 Oktober 2020).
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
PENCAIRAN BLT (BSU) TERMIN 2: Alurnya Bisa Lebih Pendek untuk Sampai Rekening Termasuk BCA Kalian