TASIKMALAYA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan makanan yang diduga dari nasi kuning saat hajatan ulang tahun anak salah seorang warga di Kampung Cilangge Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi, Rabu, (7/10/2020) lalu.
"Alhamdulillah, penanganan korban keracunan bisa ditangani dengan cepat, sehingga status KLB telah dicabut," ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Selasa, (13/10/2020).
Sementara itu, mengantisipasi dampak lain terutama penularan Covid-19 dari kejadian keracunan massal di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruang perawatan darurat sekolah dasar (SD) Puspasari dan Puskesmas Mangkubumi, Selasa, (13/10/2020).
Kepala Pelaksanan BPBD Kota Tasikmalaya Ucu Anwar mengatakan, penyemprotan disinfektan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, karena kemarin banyak orang yang dirawat akibat keracunan makanan.
"Kami terjunkan 5 petugas untuk melakukan penyemprotan di suluruh kawasan Puskesmas Mangkubumi termasuk sekolah dasar (SD) yang dijadikan tempat perawatan darurat korban keracunan makanan," tutur Ucu.
Hal senada disampaikan Kepala Puskesmas Mangkubumi Arif Prianto. Menurutnya, penyemprotan disinfektan ini sebagai antisipasi penularan Covid-19 yang dikhawatirkan terjadi di wilayah Mangkubumi.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua dinas yang terkait selama dalam penanganan korban keracunan makanan di wilayah Mangkubumi," ucap Arif.
Selain penyemprotan disinfektan, petugas juga melakukan penyedotan tinja dari septic tank milik sekolah dan puskesmas, agar tidak terjadi resapan-resapan kuman atau bakteri yang bisa menyebabkan penyakit diare.
Diakui Arif, pihaknya sampai saat ini masih menerima laporan ada yang kembali dirawat padahal sebelumnya sudah membaik dan diperbolehkan pulang untuk menjalani pengobatan di rumah.
"Saya tidak tahu apakah yang kembali dirawat ini pola makannya baik di rumah, karena kan dalam satu keluarga itu ada yang keracunan semua sehingga tidak ada yang memperhatikan dalam perawatannya. Kami akan terjunkan petugas puskesmas ke lapangan untuk memantaunya," kata Arif. (Heru Rukanda)
Share this article
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan makanan yang diduga dari nasi kuning saat hajatan ulang tahun anak salah seorang warga di Kampung Cilangge Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi, Rabu, (7/10/2020) lalu.