PADALARANG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) satu suara tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua DPRD KBB Rismanto mengatakan, pihaknya sudah sejak lama menyatakan sikap menolak undang-undang tersebut karena menimbulkan hal yang tidak baik.
"Kita sangat memahami kekecewaan rekan-rekan dari serikat pekerja dan buruh, lalu mereka juga merasa tidak puas dengan apa yang berkembang di pusat. Saya perlu sampaikan sampai saat ini DPRD KBB senantiasa aspiratif membuka pintu terhadap yang di aspirasikan buruh menyangkut omnibus law," ungkap Rismanto, Jumat (9/10/2020).
AYO BACA : Jokowi Sebut Demonstrasi UU Ciptaker karena Disinformasi di Media Sosial
Rismanto menegaskan, secara sikap DPRD KBB bakal menampung dan menyampaikan segala bentuk aspirasi dari kaum buruh. Rismanto berjanji, DPRD KBB bakal terus mendukung perjuangan buruh untuk menolak omnibus law.
"Saya rasa perjuangan tidak berhenti sampai disini. DPRD akan berusaha mendorong ini, karena buruh tidak puas dengan keputusan pemerinta pusat," ujarnya.
Menurutnya, perjuangan menolak omnibus law masih bisa dilakukan baik melalui perjuangan langsung turun ke jalan ataupun melalui litigasi. Meski sudah diketok palu, lanjut Rismanto, perjuangan menolak omnibus law bisa ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
AYO BACA : Pascademo UU Cipta Kerja, Pemprov DKI Wacanakan Tes Massal Covid-19 di Instansi Pendidikan
"Tentu masih ada harapan bagi teman-teman buruh yang memang tidak sepakat dengan UU ini dengan penolakan beberapa langkah. Pertama bisa melakukan penguatan opini karena begitu banyak pihak menolak UU ini. Baik menggunakan mainstream media ataupun media sosial. Kedua bisa melakukan langkah-langkah hukum secara formal dan mengajukan gugatan ke MA atau ke mahkamah konsitusi melihat kondisi itu," tambahnya.
Senada dengan Rismanto, Bupati Bandung Barat Aa Umbara menyatakan sikap berdiri bersama buruh menolak UU Cipta Kerja. Dia menilai, UU ini akan berdampak buruk bagi kaum buruh.
"Kita pemerintah dan DPRD sangat menolak. Aspirasi kita sudah lama disampaikan ke pemerintah pusat. Kalau intervensi dari pemda KBB dan DPRD sudah. Tentu omnibus law sangat merugikan buruh," tegas Umbara.
Umbara meminta, jangan salahkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh meski di tengah pandemi Covid-19.
Berkerumunnya mereka, lanjut Umbara, disebabkan lantaran pemerintah pusat dan DPR RI mengetok palu Omnibus Law. Sehingga, penolakan besar-besaran pun terjadi.
"Dengan seperti ini tidak bisa dihindari tetap berkerumun jadi kalau bisa ya pemerintah pusat tetep mempertimbangkan," pungkasnya. (Tri Junari)
AYO BACA : Khawatir Penyebaran Covid-19, IDI Minta Peserta Unjuk Rasa UU Ciptaker Isolasi Mandiri

Share this article
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) satu suara tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.