TEBET, AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Itu dilakukan demi menyelamatkan jiwa anak bangsa.
Permintaan penundaan Pilkada tersebut tertuang dalam Taklimat MUI tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Selasa (29/9/2020). Dalam taklimat tersebut, MUI menyampaikan Pilkada 2020 harus ditunda sesuai amanat konstitusi.
AYO BACA : PILKADA SERENTAK 2020: Masalah Tak Hanya Covid-19, Presiden Jokowi Belum Lantik Sekjen KPU
Taklimat MUI Nomor: Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Anwar Abbas. Beberapa isi taklimat MUI, antara lain, pertama, memberikan apresiasi kepada pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Tanah Air.
"Dan meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa," kata Kiai Muhyiddin dalam Taklimat MUI yang diterima Republika - jaringan Ayojakarta, Rabu (30/9/2020).
AYO BACA : Iklan Kampanye Pilkada 2020 Harus di Media Digital yang Sudah Terverifikasi Dewan Pers
Kedua, saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pelaksanaan pilkada diprediksi masih belum melandai. Pelaksanaan pilkada beserta seluruh prosesnya pada saat itu sangat berpotensi memunculkan klaster baru.
Kiai Muhyiddin menuturkan, keselamatan jiwa manusia harus didahulukan sesuai kaidah daru al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih. Hal ini juga sesuai amanat konstitusi yang menyatakan tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. MUI menilai, pelaksanaan pilkada pada Desember tahun ini harus ditunda hingga pandemi Covid-19 transmisinya melandai.
"Ketiga, jika pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap melaksanakannya (pilkada), maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada. Sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Kiai Muhyiddin menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya. Baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon pilkada.
AYO BACA : Cegah Klaster Pilkada 2020, Kapolri Idham Azis Menerbitkan Maklumat

Share this article
Permintaan penundaan Pilkada tersebut tertuang dalam Taklimat MUI tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020