TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinilai terlalu memaksa di tengah kondisi tidak optimal.
Selain tren kasus Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Indonesia, struktur organisasi penyelenggara pilkada belum lengkap, lantaran Presiden Joko Widodo belum melantik Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU).
AYO BACA : Ganjar Pranowo Sebut Pilkada di Tengah Pandemi Bisa Sangat Bahaya
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch, Algooth Putranto. Sebelumya, panitia seleksi (Pansel) Sekjen KPU yang diketuai Dr Hadi Muluk menghasilkan tiga nama calon Sekjen KPU RI pada 24 Juli 2020 melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020
“Sampai saat ini Presiden Jokowi belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal, Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi,” kata Algooth dalam keterangan tertulis yang diterima Ayojakarta, Senin (28/9/2020).
AYO BACA : Pandemi Covid-19, Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak Tak Ditunda
Ketiga nama calon Sekjen KPU tersebut ialah Bernad Dermawan Sutrisno (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Budi Achmad Djohari (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi), dan Edy Mulya (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).
“Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa,” lanjut Algooth.
Dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden (Perpres) No.105 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo. Dalam beleid tersebut dijelaskan wewenang vital Sekjen KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Sekjen KPU dijelaskan berhak menjatuhkan sanksi administratif dan atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
AYO BACA : PBNU Desak Pemerintah dan KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

Share this article
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinilai terlalu memaksa di tengah kondisi tidak optimal.