TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan surat keputusan tentang tunjangan pulsa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dulu dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS), dan juga mahasiswa.
Kebijakan tunjangan pulsa tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2020.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Untuk besaran tunjangan pulsa ada dua penggolongan bagi ASN sebagai berikut:
1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Cerita Tentang Komeng Tapi Bukan
2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.
Selain untuk ASN atau PNS, dalam keputusan butir ketiga disebutkan bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar dan mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) dan yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya dana paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150 ribu per orang/bulan.
Beleid tersebut kemudian memunculkan polemik karena dirasa tidak adil oleh sebagian masyarakat. Opini yang muncul itu, terutama di media sosial, kemudian direspons oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, lewat kicauan di akun Twitter resminya @prastow, 7 September 2020.
Berikut keterangan Prastowo dalam serial kicauannya:
- Selamat sore. Ternyata soal bantuan #pulsa jadi topik hangat ya? Saya bahas ya, apa dan kenapa ada bantuan pulsa untuk ASN? Lalu siapa saja yang dapet, katanya mahasiswa PTN? Apakah diskriminatif thd karyawan dan mahasiswa PTS? #PEN
- Sejak awal saya ditanya, bukankah rencana bantuan pulsa untuk ASN ini tidak adil karena karyawan swasta tidak mendapatkannya? Jawaban saya: ini dukungan buat ASN dlm rangka menjalankan pelayanan publik selama masa pandemi, karena ada pergeseran cara bekerja dan berinteraksi.
- Jadi bukan utk pribadi ASN, melainkan dlm rangka kedinasan, agar pelayanan publik dapat dilakukan dg baik. Toh selama WFH, biaya perjalanan dinas, rapat, makan minum tak dibelanjakan. Jadi realokasi anggaran ini sangat rasional dan penting. Justru biaya paket data naik.
- Pelayanan publik adalah pilar penting bagi masyarakat, terutama di masa pandemi ini. Tetap harus lancar dan mendukung kebutuhan warga, termasuk dlm hal insentif dan bansos. Untuk itu perlu dukungan. Selama ini, ASN membiayai sendiri pengeluaran pulsa utk melaksanakan tugas.
- Maka terbit KMK-394/KMK.02/2020 ttg Biaya Paket Data dan Komunikasi TA 2020. Ini bukan pengeluaran baru, tapi realokasi anggaran, bahkan jauh lebih hemat dg hasil lebih optimal. Prinsipnya: selektif, sesuai ketersediaan anggaran, tata kelola yg baik dan akuntabel. #pulsa #PEN
- Sumber dana juga jelas: hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bukan alokasi baru! Nilainya, Rp 400 rb/bln (pejabat setingkat eselon 1 dan 2/yg setara), Rp 200 rb (pejabat setingkat eselon 3/yg setara ke bawah), paling tinggi Rp 150 rb mahasiswa/masyarakat.
- Jadi, tak semua ASN mendapatkan biaya paket data dan komunikasi ini. Kenapa? hanya yg intensitas pelaksanaan tuags dan fungsi penggunaan media daring cukup tinggi, sesuai penilaian Pengguna Anggaran masing2. Maka pengendalian dan pengawasan mutlak harus dilakukan.
- Terus, buat mahasiswa gimana? memang KMK ini mengatur ttg tugas dan fungsi ASN, maka mahasiswa yg berhak atas skema ini adalah yg terkait/bernaung di bawah institusi pemerintah, seperti PTN atau sekolah kedinasan. Karena ini terkait kewenangan Pengguna Anggaran atau KPA.
- Lha, nggak adil dong? Nanti dulu. Mahasiswa sdh masuk dalam skema insentif Kemendikbud yg memberikan paket data dg alokasi Rp 7,2 T. Mahasiswa berhak mendapatkan 50 GB/bulan, baik mahasiswa di PTN maupun PTS. Jadi semua berhak mendapatkan dukungan paket data dari pemerintah.
- Apa nggak tumpang tindih? Tidak. Yang sdh mendapat skema 50 GB/bulan, jika mereka adalah mahasiswa di PTN maka tdk berhak mendapatkan biaya paket data Rp 150 rb/bulan, dan sebaliknya. Ini demi memastikan semua mendapatkan alokasi, terutama PTN yg bernaung di luar Kemendikbud.
- Lalu, siapa warga masyarakat berhak mendapatkan dukungan biaya paket data? Mereka yg terlibat dlm pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah secara daring yang bersifat insidentil. Jadi harus terkait tugas dan fungsi pemerintah juga.
- Demikian semoga cukup jelas. Tak perlu diperdebatkan karena semua mahasiswa berhak mendapatkan. Dan tak semua ASN mendapat, hanya yang intensitas daringnya tinggi. Di atas semua itu, dana tersedia sbg hasil optimalisasi dan realokasi. Demikian, terima kasih #pulsa #PEN
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Sepotong Roti dari Bilangan, Daerah Paling Top di Jakarta!

Share this article
TUNJANGAN PULSA ASN ATAU PNS & MAHASISWA PTN: Gak Adil? Simak Penjelasan Staf Khusus Menkeu Ini