TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu per bulan untuk pekerja dan buruh formal bergaji di bawah Rp5 juta tahap kedua bakal ditransfer pekan ini.
Berdasarkan laporan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, subsidi upah tahap pertama terealisasi 2,5 juta orang selanjutnya tahap kedua sebanyak 3 juta penerima dari target keseluruhan mencapai 15,7 juta penerima.
“Pada batch (tahap) pertama sudah terealisasi untuk 2,5 juta dan batch kedua sebanyak 3 juta dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta penerima,” kata Airlangga dalam siaran pers, Sabtu (5 September 2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan dengan baik. Dua program yang paling akhir diluncurkan yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan 24 Agustus 2020 dan BSU atau BLT yang diluncurkan 27 Agustus 2020 berjalan sangat baik.
“Program BPUM per hari ini telah disalurkan sebesar Rp13,4 Triliun dengan jumlah penerima sebanyak 5,59 juta Pelaku Usaha Mikro. Kalau dilihat per provinsi, yang paling banyak adalah di Jawa Barat sebesar 1,14 juta pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan program BLT berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta untuk tahap kedua cair pekan ini.
“Untuk batch kedua dibayarkan minggu ini. Ada 3 juta data pekerja penerima bantuan subsidi upah pada batch kedua tersebut.”
Hal senada juga disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan lewat akun Twitter resminya, @KemnakerRI, pada 5 September 2020. BSU, awalnya disebut bantuan langsung tunai (BLT), untuk pekerja dan buruh formal tahap 2 sudah cair. Namun untuk calon penerima bantuan dengan rekening bank swasta masih harus menunggu waktu.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
“Subsidi gaji/upah tahap II sudah cair. Rekanaker sudah terima bantuan subsidi gaji/upah? Kalau sudah rencana mau dipakai buat beli apa?”
“Untuk pencairan ke rekening bank swasta membutuhkan waktu untuk transfer antar bank. Harap bersabar ya Rekanaker..”
“Tanggal 2 (September) serah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker..” Demikian dikicaukan oleh @KemnakerRI.
Penjelasan akun Twitter Kemnaker tentang butuh waktu untuk transfer antarbank bagi penerima dengan rekening bank swasta juga sempat disampaikan oleh akun Twitter Bank BCA, @HaloBCA ketika menjawab pertanyaan netizen, Jumat (4 September).
“Dengan senang hati kami bantu informasikan Ibu Alfinadinda. Jika yang dimaksud dana BLT mekanisme dropping dana Pemerintah akan dilakukan melalui Bank Himbara. Untuk rekening-rekening BCA yang digunakan nasabah dan terverifikasi oleh BPJS dan (1/3) ^Naomi”
“Kementerian Tenaga Kerja, maka Himbara akan mengkreditkan dana BLT tersebut menggunakan jalur *SKNBI/ LLG Incoming* dalam beberapa kali upload data, sehingga pengkreditan ke rekening BCA *tidak terjadi secara bersamaan*. Mhn menunggu dan mengecek (2/3) ^Naomi”
“mutasi secara berkala, karena BCA sebagai penerima dana yang bersifat pasif, hal tersebut tergantung dari pihak pengirim, ya. :) Tks (3/3) ^Naomi.” Demikian penjelasan dari @HaloBCA.
Menurut penelusuran Ayojakarta, SKNBI adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.
Berikut ini ketentuan tentang kriteria calon penerima BLT pekerja formal atau BSU seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020:
-
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
-
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
-
terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
-
Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
-
kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
-
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
-
memiliki rekening bank yang aktif.
Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal atau buruh senilai Rp1,2 juta sejak Kamis (27 Agustus2020). Bantuan tersebut dikucurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
BLT PEKERJA TAHAP 2 CAIR: Pekan Ini Meluncurk ke Rekening 3 Juta Pekerja