TEBET, AYOJAKARTA.COM – Setelah tahap pertama sebanyak 2,5 juta rekening pekerja bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600 ribu per bulan cair, pemerintah tengah mempersiapkan pencairan untuk tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi upah untuk segera melengkapi dan mengirim nomor rekening aktif sebagai syarat penerima bantuan.
“Serahkanlah nomor rekening yang masih aktif, sehingga transfer itu tidak tertolak oleh sistem. Hindari menyerahkan nomor rekening dobel, kami hanya butuh satu agar tidak membingungkan kami,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam akun resmi Instagram @kemnaker, Selasa (1/9/2020).
Ida menyampaikan proses bantuan sama, yakni data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan dilakukan cek dan ricek kembali untuk kesesuaian data. Kemudian, Kemnaker akan mengirimkan data ke kantor penyelenggara pembendaharaan negara (KPPN).
Setelah itu, dari KPPN kemudian langsung akan diberikan uangnya ke anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menjadi penyalur program subsidi upah.
“Dari bank Himbara inilah, akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini,” imbuhnya.
Saat ini, Kemnaker sudah menerima data sebanyak 3 juta calon penerima BSU atau BLT dari BPJamsostek untuj tahap kedua. “Tadi kita sudah menerima data dari BPJamsostek untuk 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah. Kami berharap minggu ini juga bisa cair,” ujarnya.
Menurutnya, data 3 juta pekerja yang diterima dari BPJamsostek akan dipersiapkan untuk pencairan pada pertengahan September 2020 agar bisa mencapai target total penerima BSU atau BLT, yakni 15,7 pekerja.
“Harapannya semakin banyak teman-teman yang mendapatkan transferan dari pemerintah,” kata Ida.
Sebelumnya, BPJamsostek memperpanjang pelaporan rekening karyawan swasta terkait subsidi upah. Awalnya, pelaporan terkait BSU atau BLT itu ditutup 31 Agustus 2020.
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan. Dengan batas waktu hingga 15 September," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam keterangan resminya, Selasa, 1 September 2020.
Agus menjelaskan ada dua alternatif terhadap nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, pihak BPJS akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.
Dalam hal ini, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kemudian, alternatif kedua ialah kondisi data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria dalam aturan. Sehingga, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada tujuh kriteria untuk mendapatkan BSU atu BLT:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
AYO BACA : Subsidi Upah Atau BLT Pekerja Formal Hanya Sampai Desember, Bisa Lanjut Asal…

Share this article
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi upah untuk segera melengkapi dan mengirim nomor rekening aktif sebagai syarat penerima bantuan.