JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah kenaikan iuran pada awal tahun ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020).
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur kenaikan untuk kelas III sebesar Rp 35.000 mulai Januari 2021. Namun, pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp 16.500, sehingga total menjadi Rp 42.000 untuk setiap peserta mandiri per bulan.
Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Ketentuan mengenai besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
Maju Mundur Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan
<iframe width="100%" height="400" src="https://www.youtube.com/embed/_qli0FOR20I" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>

Share this article
Kenaikan untuk kelas III sebesar Rp 35.000 mulai Januari 2021. Namun, pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp 16.500, sehingga total menjadi Rp 42.000 untuk setiap peserta mandiri per bulan.