BANDUNG, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (6/5/2020), pukul 00.00 WIB.
AYO BACA : PSBB, Kendaraan Masuk Jakarta Masih Tinggi
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil dan berlaku bagi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat hingga 19 Mei 2020 mendatang.
AYO BACA : PSBB Kota Bekasi Diperpanjang, Tempat Hiburan Tutup hingga 12 Mei
Menurut pria yang karib disapa Kang Emil itu, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat dilakukan dengan melihat kebutuhan serta perkembangan kasus virus corona saat ini.
Selama penerapan masa PSBB Jawa Barat, tentunya ada yang harus diperhatikan oleh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, di mana kegiatan transportasi dibatasi.
Dalam aturan itu, pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. berikut ketentuan bagi kendaraan pribadi selama masa PSBB Jawa Barat Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020:
- Kendaraan pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker di dalam kendaraan;
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Di mana setidaknya ada empat ketentuan yang harus diikuti, antara lain:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
- Menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
AYO BACA : PSBB Tahap Dua Diperketat, Satpol PP Bekasi Dibekali Bambu
![[Ilustrasi] Petugas berjaga di Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (1/5/2020). Penutupan Jalan di Kota Bandung diperluas sebagai upaya mengoptimalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB. (Ayobandung.com/Kavin Faza)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755690183072-ayobdg_penutupan_jalan_di_kota_bandung_diperluas_kavin_faza2.jpg)
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (6/5/2020), pukul 00.00 WIB.