CIMAHI, AYOJAKARTA.COM -- Tradisi aktivitas luar ruang jelang berbuka puasa 'ngabuburit' pada bulan Ramadan kali ini dipastikan dilarang dilakukan. Polisi bakal memberikan sanksi bagi setiap orang yang tetap ngabuburit di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dilarang ngabuburit, untuk sementara buka puasa bersama diluar, di restoran, juga dilarang. Restoran dan rumah makan tetap hanya melayani pembelian makanan yang dibawa ke rumah," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Rabu (22/4/2020).
AYO BACA : PSBB Jakarta, Begini Nasib Tukang Pijat Tunanetra
Dia menyatakan, pihaknya akan menggencarkan razia gabungan di sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat kumpul untuk menunggu waktu buka puasa.
"Akan ada operasi malam juga untuk membubarkan massa apabila ada yang masih berkumpul," ujarnya.
AYO BACA : PSBB Bandung Raya Dimulai, Ini Ketentuan Baru Berkendara
Yoris mengungkapkan, selama PSBB di wilayah Bandung Raya, dipastikan tidak ada jalur lalu lintas yang ditutup. Tetapi meski begitu pengendara mobil dan motor tetap harus mematuhi aturan pembatasan.
"Jalur lintas tidak tertutup sama sekali, orang masih tetap bisa melintas. Tetapi masyarakat wajib mengikuti aturan yaitu memakai masker, sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan," ungkapnya.
Tiga hari pertama pemberlakuan PSBB, petugas hanya akan memberikan sanksi teguran kepada pelanggar agar mau mematuhi aturan yang berlaku.
"Sambil berjalan, akan terus disosialisasikan supaya masyarakat tidak terlalu kaget," jelasnya. (Tri Junari)
AYO BACA : Sah! Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Berlakukan PSBB

Share this article
Tradisi aktivitas luar ruang jelang berbuka puasa 'ngabuburit' pada bulan Ramadan kali ini dipastikan dilarang dilakukan.