AYO BACA : Cucu Wapres Maruf Amin Bagikan Alkes di Jakarta Hingga BantenAYO BACA : Tak Terhalang COVID-19, Kabupaten Bandung Terus Panen Raya Hingga Mei
SERANG, AYOJAKARTA.COM - Wali Kota Serang, Syafrudin, sejauh ini masih menolak jenazah korban virus Covid-19 untuk dimakamkan di Kelurahan Sayar Kota Serang. Alasannya, wilayah tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Syafrudin merasa kesal karena selama ini Gubernur Banten, Wahidin Halim, kurang berkomunikasi dengan Serang, padahal merupakan ibukota Banten. Bahkan, banyak kebijakan penanganan Covid-19 di wilayah Serang bentrok dengan kebijakan yang diatur Pemprov Banten.
”Kalau mau beli tanah di Sayar di Kota Serang, saya kira harus koordinasi dulu lah. Terutama dengan masyarakat dan dengan Pemerintah Kota Serang. Selama tidak ada koordinasi, Pemerintah Kota Serang tetap menolak untuk pembelian tanah tersebut. Selain itu (Rencana Tata Ruang Wilayah) RTRW di situ merupakan ruang terbuka hijau,” kata dia di Serang, Senin (13/4/2020) pagi.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tersebut menyayangkan selama ini Pemprov Banten kurang koordinasi dengan Pemkot Serang terkait penanganan virus corona di Kota Serang. Seharusnya Gubernur Banten mengajak bicara langsung dan turun ke masyarakat di Kota Serang sehingga kebijakan penanganan Covid-19 dapat bersinergis, tidak tumpang tindih.
Selama ini ia kesulitan mendapatkan akses langsung ke Gubernur Banten, padahal Kota Serang adalah Ibukota Banten yang harus mendapat perhatian lebih dari kota-kabupaten di wilayah Banten.
”Saya lebih mudah akses ke Gubernur Lampung daripada Gubernur Banten. Selama ini saya susah komunikasi langsung dengan Gubernur. Pernah ada chat Whatsapp, itu juga gak tahu dari ajudannya atau siapa,” ucapnya.
Tak hanya masalah rencana pembelian makam yang diperuntukkan khusus korban Covid-19 yang tidak dikomunikasikan. Soal penyemprotan disinfektan pun juga tidak ada pembicaraan. Itu membuat anggaran menjadi terlihat mubadzir serta kurang terarah.
“Kalau masalah penanganan kesehatan masyarakat, serahkan ke kabupaten kota masing-masing. Kemudian kaitanya dengan Banprov Kota Serang itu hanya Rp 45 miliar, saya kira tidak harus untuk penanganan Covid, karena penanganan Covid untuk kabupaten/kota sudah ada, Pemerintah Kota Serang sudah punya. Jadi tidak harus dialihkan ke sana, itu kami mengajukan banprov itu untuk infrastruktur, kami kira begitu penangangan Covid itu anggarannya sudah ada,” ucapnya.
Ia mengatakan sejauh ini tidak ada koordinasi yang menjadi tanggung jawab Pemkot Serang dan tanggung jawab Pemprov Banten. Saat rapat terakhir bersama dan menanyakan perkembangan masalah Covid-19 yang ada di kabupaten/kota, kata dia, saat itu rapat forkopimda Provinsi Banten saat itu tidak ada koordinasi sama sekali.
“Sementara soal Banprov nanti kami akan buat surat, kami berkeberatan dengan banprov itu dialihkan untuk penanganan Covid-19. Banprov untuk penanganan infastruktur tapi belum berjalan, karena uangnya juga belum dikirim. Anggaran Kota untuk Covid-19 di Pemkot Serang ada Rp 20 miliar dan masih ada lagi untuk persiapan lagi apabila diperlukan. Jadi bisa bertambah,” ujarnya.
AYO BACA : Satu Warganya Meninggal karena Corona, Pemkot Cirebon Mendata Para Pendatang di Jalan Raya
Share this article
”Kalau mau beli tanah di Sayar di Kota Serang, saya kira harus koordinasi dulu lah. Terutama dengan masyarakat dan dengan Pemerintah Kota Serang. Selama tidak ada koordinasi, Pemerintah Kota Serang tetap menolak untuk pembelian tanah tersebut. Selain itu (Rencana Tata Ruang Wilayah) RTRW di situ merupakan ruang terbuka hijau,” kata dia di Serang, Senin (13/4/2020) pagi.