JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ke masyarakat terkait nomor telepon yang bisa dihubungi setiap saat dalam merespons persebaran virus corona.
AYO BACA : Update COVID-19: Kasus Menurun, Lebih dari 50 Persen Pasien Sembuh
Hotline Kemenkes di 021-5210411 atau kontak nomor 081212123119 untuk Covid-19 ini nantinya akan bisa disambungkan ke 119 dengan nomor extension 9, untuk merespon cepat laporan Covid-19 dari masyarakat, termasuk memanggil ambulans.
AYO BACA : Suspect Corona, Dua Driver Ojol Kabur
Eits, tapi bukan semua laporan bisa meminta layanan ambulans, lho. "Tidak semua pelayanan akan diberikan ambulans services, kebutuhan ini akan disesuaikan dengan laporan yang diterima terlebih dahulu dari penelpon," jelasnya.
Adapun prosedurnya, dari Hotline Kemenkes nantinya akan disambungkan pada PSC 119 apabila warga yang membutuhkan layanan kedaruratan, jika dibutuhkan kemudian ambulans dikerahkan untuk menjemput pasien.
"Kemudian dilakukan layanan kegawatdaruratan dengan menerjunkan ambulans. PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. PSC 119 dibentuk untuk mempercepat penanganan dan pertolongan pada yang membutuhkan penanganan segera," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Sesditjen P2P) Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan Hotline Kemenkes untuk Covid-19 bukan untuk menjemput pasien. Tapi kini langkah itu bisa dilakukan dengan terintegrasinya layanan ini.
AYO BACA : Penelitian Baru Ungkap Dua Tipe Corona
Share this article
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ke masyarakat terkait nomor telepon yang bisa dihubungi setiap saat dalam merespons persebaran virus corona.