AYOJAKARTA.COM – Ismail Thomas anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Agusutus 2023, bahwa penyidik telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan.
“Tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT (Ismail Thomas), Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ujar Ketut.
Ismail Thomas terlibat dalam penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan, yang digunakan untuk proses persidangan.
Pemalsuan dokumen perjanjian tambang ini dilakukan oleh Ismail Thomas untuk PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.
Kemudian dikatakan bahwa tersangka hanyalah salah satu dari sekian orang yang terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen ini.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Usai Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Polisi Tidak Profesional
Tersangka melakukan Pemalsuan dokumen pada tahun 2021 dengan status sebagai anggota DPR RI.
“Dokumennya tidak perlu kami sebutkan di sini, karena ini proses penyelidikan masih berjalan,” tambah Ketut
Akibat kejadian ini Ismail Thomas akan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
Lanjutnya disampaikan Ketut, bahwa hari Jumat nanti akan dilakukan pemeriksaan terkait status uang Rp 27 Miliar.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
Pemeriksaan akan dilakukan secara konfrontasi, yaitu teknik penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan dengan cara mempertemukan saksi dengan tersangka, atau saksi dengan saksi.
Akan dipanggil 6 orang terkait pemeriksaan tersebut, untuk menentukan status uang Rp 27 miliar.
Akibat kasus ini Ismail dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Share this article
Ismail Thomas anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.