JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Satgas Pamtas RI-PNG mengamankan tiga karton minuman keras (miras) dengan jumlah 108 botol dalam pemeriksaan di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Kota, Papua.
Dansatgas Pamtas RI-PNG, Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan tiga karton miras tersebut didapat dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan 8 anggotanya pada Rabu sore (25/12/2019).
"Jumlah keseluruhannya ada 108 botol miras, dengan identitas pemilik merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial ME (42), warga Camp Asiki, Boven Digoel bersama dengan sopirnya warga Tanah Merah berinisial M (28 th)," ujar Rizky, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).
Kendaraan yang dikendarai pemilik miras, kata Rizky, melaju dari arah Merauke menuju Kabupaten Boven Digoel. Pada saat pemeriksaan, pemilik mengaku miras tersebut akan dijual di Asiki.
"Diamankannya miras ini adalah untuk yang kesekian kalinya saat Satgas menggelar pemeriksaan di Jalan Trans Papua, menjelang Natal dan Tahun Baru ini intensitas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas lebih ditingkatkan demi terus menjaga Papua khususnya Kabupaten Merauke tetap aman dan nyaman," kata dia.
Ditambahkan Rizky, setiap miras yang diamankan akan disita sebagai efek jera.
"Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih," tandasnya.
Share this article
Satgas Pamtas RI-PNG mengamankan tiga karton minuman keras (miras) dengan jumlah 108 botol dalam pemeriksaan di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Kota, Papua. Dansatgas Pamtas RI-PNG, Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan tiga karton miras tersebut didapat dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan 8 anggotanya pada Rabu sore (25/12/2019). "Jumlah keseluruhannya ada 108 botol miras, dengan identitas pemilik merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial ME (42), warga Camp Asiki, Boven Digoel bersama dengan sopirnya warga Tanah Merah berinisial M (28 th)," ujar Rizky, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).