JAKARTA, AYOJOAKARTA.COM -- Pemerintah dan masyarakat Indonesia harus serius menjaga dan memelihara berbagai budaya aslinya, agar tidak dicuri dan diklaim oleh Negara lain sebagai budayanya.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Johannes Marbun menyikapi penetapan Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Dunia yang harus dijaga dan dilestarikan.
Johannes menekankan, Pencak Silat ditetapkan sebagai bela diri yang dimiliki oleh Malaysia. Sedangkan Tari Pencak Silat, barulah diakui sebagai milik Indonesia. Itu dua hal yang berbeda.
Ada dua yang ditetapkan oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), yaitu silat untuk Malaysia, dan tradisi pencak silat untuk Indonesia.
“Menarik nih. Biasanya, jika kebudayaan atau tradisi itu melampaui batas-batas negara, maka setiap dua tahun, UNESCO memberi kesempatan kepada dua atau lebih negara yang sama dalam kebudayaan, untuk bersama-sama mendaftarkannya. Nah, kali ini, untuk silat, pertanyaannya ada apa?" ujar pria yang akrab disapa Joe itu.
Joe mengingatkan jangan sampai jenis budaya lainnya yang asli dimiliki Indonesia, juga diklaim dan ditetapkan sebagai warisan budaya dunia milik negara tetangga.
Misalnya Ulos, menurut Joe, itu adalah warisan budaya Batak di Indonesia. Selain Ulos, ada sejumlah warisan budaya Batak lainnya yang harus dijaga dan diperhatikan secara serius.
“Kita tahu, di Malaysia juga banyak diaspora Batak. Jauh sebelum adanya Indonesia atau megara Malaysia. Sebab, kebudayaan melampaui batas-batas negara atau borderless,” ujarnya.
Hal yang sama juga harus dilakukan suku-suku bangsa di Indonesia lainnya. Sebab, jika tidak dijaga dan tidak mendapat perhartian serius, maka nasibnya bisa sama dengan sejumlah warisan budaya yang sudah ditetapkan sebagai milik negara lain.
Bela diri pencak silat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan oleh UNESCO, pada Kamis (12/12/2019) di Kolombia.
Penetapan itu dilakukan melalui proses panjang, sejak 2014 lalu. Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menyampaikan, dengan adanya penetapan ini, semakin mengukuhkan pencak silat di kancah internasional.
“Ini tradisi pencak silat diantar ke pentas dunia. Sebetulnya secara sporadis telah terjadi di mana-mana. Hanya saja dengan penetapan ini kalau pakai bahasa ekonomi marketingnya jadi lebih luas,” ujar Hilman Farid di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Hilman Farid mengklaim, pencak silat baru mulai diperjuangkan secara serius ke UNESCO pada tahun 2014 silam, ketika delegasi dari Kemenpora dan Kemendikbud di era Kabinet Indonesia Bersatu II membentuk Tim Teknisnya.

Share this article
Pencak Silat ditetapkan sebagai bela diri yang dimiliki oleh Malaysia. Sedangkan Tari Pencak Silat, barulah diakui sebagai milik Indonesia. Itu dua hal yang berbeda.