JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang meminta Komnas HAM menunjukkan bukti kasus HAM masa lalu dinilai salah alamat.
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan Mahfud MD seharusnya mengetahui dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan Komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik. Bahkan, jika dilihat dalam KUHAP penyelidik menentukan apakah sebuah peristiwa itu peristiwa pidana atau tidak.
"Di UU Nomor 26 Tahun 2000, disebutkan penyidiknya adalah Kejaksaan Agung. Jadi kalau pak Mahfud MD nanya Komnas HAM silakan serahkan saja, buktikan kalau ada bukti. Saya pikir saya alamat," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Menurut Haris, Mahfud MD harus paham bahwa bukti dan keterangan saksi berada di Kejaksaan Agung, bukan di Komnas HAM dan seharusnya pernyataan itu dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
"Itu mestinya dialamatkannya ke Kejaksaan Agung, bukan ke Komnas HAM. Komnas HAM tugasnya penyelidikan, bukan penyidikan," tegas Haris.
Penyelidikan dan penyidikan, kata dia, jika di kepolisian mudah lantaran semuanya sudah tersedia. Namun, Haris menyebut, terkait konteks pelanggaran HAM berat sangat sensitif dan memakan banyak korban.
"Ada sekitar 10 atau 11 kasus sampai hari ini, yang antara penyelidik dan penyidik itu tidak tuntas," jelas Haris.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komnas HAM untuk menunjukkan bukti kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Bahkan dia siap membawa bukti itu ke pengadilan.
"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada bukti ya nyatakan dong," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
.jpg)
Share this article
Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang meminta Komnas HAM menunjukkan bukti kasus HAM masa lalu dinilai salah alamat. Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan Mahfud MD seharusnya mengetahui dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan Komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik. Bahkan, jika dilihat dalam KUHAP penyelidik menentukan apakah sebuah peristiwa itu peristiwa pidana atau tidak.