JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 76 desa di Sumatera Selatan mengajukan pemekaran ke Gubernur Sumatera Selatan pada 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan Yusnin di Palembang, Jumat (15/11/2019), mengatakan, desa persiapan tersebut saat ini sedang menjalani proses pengajuan kode register kepada Gubernur Sumsel, sebelum nantinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Dari 76 desa persiapan tersebut, lima desa di antaranya sudah berproses mengajukan kode desa ke Kemendagri,” kata dia.
Ia menerangkan, selama proses pengajuan pemekaran, maka desa induk tetap memberikan dana desa untuk desa persiapan tersebut. "Sebelum kode register dari Gubernur Sumsel keluar, dibutuhkan sekitar tiga tahun untuk evaluasi desa tersebut," kata dia.
“Setelah kode register keluar, barulah desa persiapan itu diajukan ke Kemendagri untuk memperoleh kode desa. Dengan adanya kode desa maka desa tersebut dinyatakan definitif dan bisa mendapatkan dana desa dari pusat,” Yusnin menambahkan.
Lebih lanjut kata Yusnin, syarat utama pemekaran desa sesuai dengan aturan yakni baik di desa induk ataupun di desa persiapan memiliki 800 KK dengan 4 ribu jiwa penduduk.
Ia pun merinci 76 desa persiapan yang mengajukan pemekaran di antaranya PALI dengan 26 desa, OKU Timur 20 desa, OKI 22 desa, Muara Enim 1 desa, OKU 1 desa, Musi Banyuasin 3 desa, dan Banyuasin 3 desa.
“Hanya saja, Pemprov Sumsel terus memberikan bantuan baik desa persiapan, desa definitif ataupun kelurahan yang ada di wilayah Sumsel,” ucap dia.
Tiap desa persiapan memperoleh porsi bantuan sebesar Rp 50 juta. Ini dikarenakan desa persiapan memang belum mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.
"Kami berikan lebih besar karena desa ini masih di bawah naungan kabupaten dan kota. Artinya dana desa dari bantuan pemerintah pusat belum didapat oleh desa-desa ini,” kata dia.
Untuk desa definitif dan kelurahan diperuntukkan rencana penggunaan kegiatan TP PKK sebesar Rp 5 juta, kegiatan kepemudaan dan olahraga Rp 5 juta, kegiatan Posyandu Rp 5 juta, serta pemeliharaan, pengadaan sarana dan prasarana Rp 10 juta.
Sementara, lanjut dia, untuk desa persiapan diperuntukan rencana penggunaan kegiatan TP PKK Rp5 juta, kegiatan kepemudaan dan olahraga Rp 5 juta; kegiatan Posyandu Rp 5 juta; pemeliharaan, pengadaan sarana dan prasarana Rp 30 juta; serta biaya operasional dan pelaporan Rp 5 juta.
Share this article
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan Yusnin di Palembang, Jumat (15/11/2019), mengatakan, desa persiapan tersebut saat ini sedang menjalani proses pengajuan kode register kepada Gubernur Sumsel, sebelum nantinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.