JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklarifikasi kabar penggunaan debt collector untuk menagih tunggakan iuran kepada peserta.
''Sesungguhnya tidak ada sama sekali niat kami dari awal untuk mengembangkan debt collector,'' kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Rabu (6/11/2019).
Menurut Fachmi, yang dilakukan pihaknya adalah membangun pendekatan berbasis komunitas.
Terobosan yang dilakukan adalah merekrut tokoh-tokoh lokal atau pihak yang dekat dan dikenal masyarakat menjadi kader JKN KIS. Yang dalam pelaksanaannya memiliki tiga fungsi yakni memberi informasi dan penanganan pengaduan.
AYO BACA : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Membuat Banyak Peserta Turun Kelas
''Karena kader ini memiliki hotline langsung dengan cabang kami kalau ada masalah,'' ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang mengadu atau dibina oleh kader dengan cepat dapat dibantu jika terjadi masalah. Tugas berikutnya adalah mengingatkan peserta untuk membayar iuran.
''Nah, kata-kata tugas inilah yang banyak dipersepsikan sebagai debt collector, padahal tidak demikian. Utamanya sebetulnya adalah mitra kami itu untuk memberi informasi, membantu pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran,'' jelas Fachmi.
Jadi, yang ada adalah mengingatkan peserta penunggak iuran bahwa ada kewajiban membayar yang belum diselesaikan.
''Tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam. Hanya mengingatkan saja,'' tegas Fachmi.

Share this article
BPJS Kesehatan mengklarifikasi kabar penggunaan debt collector untuk menagih tunggakan iuran kepada peserta.