JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat menegaskan menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, Minggu (3/11/2019).
Kahar mengatakan, Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai Pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp 3.940.000.
Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4.600.000.
AYO BACA : Nilai UMP DKI 2020 Untungkan Pengusaha dan Pekerja
Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.
"Iya, akan ada aksi tapi tanggalnya belum ditentukan, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar.
Sebelumnya, KSPI Jakarta telah menggelar aksi pada Rabu (30/10) menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan tidak menyetujui aturan PP 78/2015 dan mengikuti kajian Dewan Pengupahan Buruh untuk menaikan UMP menjadi 16 persen atau setara Rp 4.600.000.
Akhir dari aksi tersebut, KSPI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim 7 sebagai alternatif penghasilan tambahan bagi para buruh agar tidak mengandalkan gaji mereka.
Meski demikian, Ketua KSPI Jakarta, Winarso mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi aksi buruh jika UMP yang disarankan oleh buruh tidak dipenuhi.
"Kalau tetap gunakan PP 78/2015 artinya tetap Rp 4,2 juta dan aspirasi kita tidak ditampung, kita tunggu instruksi dari (KSPI) pusat gimana," kata Winarso.
Share this article
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat menegaskan menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, Minggu (3/11/2019). Kahar mengatakan, Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai Pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.