JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan sebesar Rp 4.276.349 disesalkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Tidak hanya kepada Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, kekecewaan organisasi buruh itu juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut KSPI, seharusnya PP tersebut diubah sebagaimana janji kampanye Jokowi pada 2019 lalu.
"Kita menyesalkan sikap pak Anies yang menaikkan UMP dengan PP 78. Kita juga mendesak agar pak Jokowi segera merevisi PP 78, karena nampaknya biang keladinya adalah PP 78 ini," ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi Ayojakarta, Minggu (3/11/2019).
Padahal, kata Kahar, Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan setuju merevisi PP 78.
"Baik dalam kampanyenya, baik dengan pertemuan dengan buruh. Bahkan pak Jokowi mengisyaratkan adanya revisi tersebut. Nah kita (bingung) kok Presiden sudah setuju (revisi PP 78) tapi sampai saat ini tidak dilakukan revisi," kata dia.
AYO BACA : Tolak Jumlah Kenaikan UMP, Buruh Rencanakan Demonstrasi
Kahar mengaku, pihaknya masih memperjuangkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan menyuarakan penyesuaian penghasilan sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui aturan Dewan Pengupahan yang berlaku.
"Tanggal 20 nanti penetapan UMK-nya. Jadi dalam rentang 20 hari ini kita meminta agar kepala daerah segera melakukan sesuai pasar untuk mengetahui secara real kebutuhan itu berapa," ujarnya.
Dikatakan Kahar, KSPI yang merupakan bagian kerja dari anggota Dewan Pengupahan, keputusannya menjadi tidak berfungsi.
"Dewan Pengupahan itu jadi tidak berfungsi, karena menetapkan upah itu bukan lagi berdasarkan perundingan Dewan Pengupahan, itukan karena keputusan sepihak dari nasional," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan UMP DKI Jakarta senilai Rp 4,6 juta sesuai usulan serikat pekerja. Sayangnya, hal itu terbentur aturan Kementerian Ketenagakerjaan, melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dimana besaran kenaikan UMP 2020 adalah sebesar 8,51 persen, atau mengalami kenaikan senilai Rp 335.376, sehingga hanya naik menjadi Rp 4.276.349 per bulan, dari UMP tahun lalu sebesar Rp 3.940.973 per bulan.
Share this article
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan sebesar Rp 4.276.349 disesalkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Tidak hanya kepada Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, kekecewaan organisasi buruh itu juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut KSPI, seharusnya PP tersebut diubah sebagaimana janji kampanye Jokowi pada 2019 lalu.