JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kebijakan Presiden Jokowi memberikan kewenangan hak veto terhadap setiap Menteri Koordinator (Menko) Kabinet Indonesia Maju mendapat perlawanan dari DPR RI.
Soal hak veto yang dimiliki Menko ini pertama kali diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menjelaskan bahwa veto (kewenangan membatalkan) bisa dijatuhkan Menko atas segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan atau bertentangan dengan visi-misi Presiden.
Namun, ada penentangan dari DPR. Salah satu yang mengkritik adalah Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa. Ia menyatakan, kewenangan veto Menko harus diatur dalam UU.
Dia sarankan Jokowi segera mengajukan rancangan UU tentang hak veto menteri koordinator itu ke DPR. Jokowi tak bisa memberlakukan aturan itu hanya berdasarkan ucapan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR ini juga mengingatkan bahwa Jokowi bukan raja di Indonsia yang ucapannya harus berlaku ibarat sabda.
Pengamat politik, Emrus Sihombing, mengatakan, merujuk pada pernyataaan Desmond yang menyinggung aturan hukum, maka protes dari politikus kepala plontos itu lebih pada perspektif normatif atau aturan. Perspektif ini termasuk pada pendekatan mekanistis sehingga cenderung membuat birokrasi berada pada zona aman, status quo dan pasif.
AYO BACA : Mahfud MD: Setiap Menko Kabinet Indonesia Maju Punya Hak Veto
"Pada perspektif normatif ini memandang manusia sebagai bagian dari proses dalam suatu sistem yang terstruktur, kaku dan hanya berlandasan pada aturan semata," kata Emrus.
Namun, bila dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, akademisi dari Universitas Pelita Harapan ini berpendapat bahwa Menko harus memiliki hak veto agar fungsi koordinatif bisa maksimal.
"Jika Menko tidak punya hak veto maka keberadaan Menko cenderung sekadar simbol," tegas Direktur Eksekutif EmrusCorner ini.
Kewenangan memberikan hak veto kepada Menko, masih menurut Emrus, lebih pada perspektif dinamis yaitu terobosan baru dari yang selama ini disebut zona aman.
"Dengan hak veto yang dimiliki tersebut, saya berani memastikan bahwa fungsi koordinatif dari Menko yang ditugaskan presiden menjadi sangat-sangat efektif," jelasnya.

Share this article
Bila dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, akademisi dari Universitas Pelita Harapan ini berpendapat bahwa Menko harus memiliki hak veto agar fungsi koordinatif bisa maksimal.