JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, eksekusi terpidana mati menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terlebih dulu.
"Ada beberapa perkara yang belum inkracht. Pasti kami akan eksekusi," ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Kejaksaan Agung, kata dia, sedang melakukan pendataan terhadap seluruh terpidana mati terkait status putusan masing-masing untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.
Burhanuddin tidak memastikan jadwal eksekusi dengan alasan proses hukum terpidana belum selesai. Hal itu, menurut dia, untuk memastikan tidak terjadi peristiwa terpidana yang sudah dieksekusi mati kemudian mendapat perubahan putusan.
"Maksimal berikan haknya dulu, kalau suatu saat ternyata ada perubahan kan sudah dihukum mati," tutur Burhanuddin.
Saat ini sebanyak 274 terpidana mati belum dieksekusi. Dari jumlah itu, sebanyak 68 dipidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 terorisme, 1 kasus pencurian, satu kasus kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Sebanyak 26 orang dari 274 orang itu berada di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.
Sementara itu, Amnesty lnternational lndonesia mencatat sebanyak 48 narapidana divonis mati pada 2018 dari total 308 orang terpidana mati di Indonesia.

Share this article
Burhanuddin tidak memastikan jadwal eksekusi dengan alasan proses hukum terpidana belum selesai. Hal itu, menurut dia, untuk memastikan tidak terjadi peristiwa terpidana yang sudah dieksekusi mati kemudian mendapat perubahan putusan.