JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Setiap Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Maju diberi izin oleh Presiden Jokowi untuk "memveto" segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan.
Kewenangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
"Menko itu, kata Presiden, bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya," kata Mahfud usai rapat kabinet paripurna perdana.
Diutarakan Mahfud, Presiden meminta seluruh kementerian mengerjakan visi-misi Presiden dan Wapres yang dituangkan dalam Nawacita atau sembilan program pembangunan.
Dia menjelaskan, sejumlah kementerian koordinator akan mengawal kerja tim para menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Tugas Menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat. Sehingga team work tampak bahwa itu pelaksanaan visi Presiden," jelasnya.
Terkait prosedur penggunaan "hak veto" menteri koordinator, Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan yang berbenturan maka akan dilaporkan ke Presiden untuk kemudian dibatalkan oleh Menko.
"Kalau sudah gamblang, masak apa-apa mau lapor? Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa ini tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu," demikian Mahfud.
Dalam Kabinet Indonesia Maju, terdapat empat Menko yang membawahi masing-masing bidang yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi serta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.

Share this article
Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian mengerjakan visi-misi Presiden dan Wapres yang dituangkan dalam Nawacita atau sembilan program pembangunan.