JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur harus terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi pembangunan jangka panjang maupun menengah.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman, Selasa (15/10/2019).
''Kami berharap ada sinkronisasi rencana pembangunan seiring rencana pemindahan ibu kota,'' katanya.
Dia menjelaskan, Pemkab Penajam Paser Utara dengan pemerintah pusat lanjut harus terus melakukan koordinasi terutama menyangkut rencana pembangunan. Koordinasi dilakukan agar ada sinkronisasi atau kesesuaian kebijakan rencana pembangunan seiring pemindahan ibu kota.
''Sinkronisasi terhadap rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan rencana pembangunan pemerintah pusat,'' jelas Sariman.
RPJP dan RPJM Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara disinkronisasikan dengan rencana pembangunan skala nasional seiring rencana pemindahan ibu kota.
''RPJP Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Provinsi Kalimantan Timur itu tidak masuk rencana pemindahan ibu kota negara. Harus ada perubahan RPJP dan RPJM Daerah jangka menengah lima tahunan pemerintah kabupaten serta pemerintah provinsi karena harus ada sinkronisasi rencana pembangunan ibu kota negara,'' papar Sariman.
Dia menambahkan, perubahan tersebut untuk menyesuaikan RPJP dan RPJM pemerintah pusat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lokasi pemindahan ibu kota terkait peraturan, tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang.
''Sinkronisasi rencana pembangunan itu sangat berhubungan erat dengan kondisi masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara terutama di wilayah Kecamatan Sepaku. Jadi penyesuaian rencana pembangunan itu harus dilakukan secara simultan antara pemerintah pusat dan daerah,'' tegas Sariman.
Share this article
Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kukar harus terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi.