JAKARTASELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Hukuman nanti terhadap koruptor yang pernah diwacanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disuarakan.
"Secara hukum sudah inkrah di pengadilan, terbukti melakukan kerugian negara. Saya setuju jika ancaman pidana mati diterapkan," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan dalam acara "Habis Demo Terbitlah Perppu" di Tebet Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PPP itu heran setiap DPR ingin membahas UU KPK seolah mendapat benturan kuat di publik. Padahal, kalau ada sebuah keinginan merevisi UU KPK, maka itu hak konstitusional di DPR.
"UU KPK sudah ada sejak 2002. Dalam usia perjalanan 17 tahun, kalau kita analogikan UU itu seperti orang akil balig. Namun, masih banyak dinamika dan hambatan," ujar Ade.
Menurut dia, masyarakat perlu melakukan cek silang (cross check) untuk memperbaiki kewenangan KPK lewat DPR.
"KPK itu 'kan dituduh hanya menindak kasus korupsi yang kecil-kecil saja. Ketika berbicara revisi UU KPK, kita dianggap prokoruptor. Bagi saya, jangan dianggap lembaga DPR melakukan revisi UU KPK untuk melemahkan KPK," katanya.
Ade menilai berbeda pendapat itu khazanah dan sah-sah saja sepanjang orientasinya sama. Rakyat tentu tidak setuju dengan tindakan korupsi yang dapat mengobok sistem pemerintahan dan menghambat pembangunan.
Menurut dia, itu juga sejalan dengan apa yang diniatkan anggota dewan. Kedua keinginan tersebut perlu bertemu di satu titik sehingga korupsi bisa dituntaskan dan diperangi bersama-sama.
"Hak konstitusional rakyat lewat judicial review. Kepada anggota DPR, lakukan legislative review. Mari sama-sama gunakan hak konstitusional kita untuk melihat masalah secara adil untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ajak Ade.

Share this article
Setiap DPR ingin membahas UU KPK seolah mendapat benturan kuat di publik. Padahal, kalau ada sebuah keinginan merevisi UU KPK, maka itu hak konstitusional di DPR.