JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 59 orang ditetapkan Kepolisian Polda Riau sebagai tersangka pelaku pembakar lahan dan hutan selama sepekan terakhir.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan jumlah tersebut bertambah tiga orang dari sebelumnya hanya 56 orang. Para tersengka, kata dia, ditangani Polres dan Polsek di seluruh wilayah Riau dan berasal dari 56 laporan polisi. Sebanyak 16 perkara, telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Tujuh perkara lainnya masih dalam proses melengkapi pemberkasan di kejaksaan serta 32 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan di masing-masing satuan wilayah.
Menurut Sunarto, pihaknya memiliki kebijakan penanganan tersangka pembakar lahan perorangan ditangani oleh Polres dan Polsek. Sementara tersangka korporasi secara khusus ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Khusus untuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ia mengatakan telah menetapkan tersangka secara korporasi dari PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS).
''Untuk PT SSS penyidik Krimsus telah memeriksa 43 saksi. Terdiri dari saksi ahli dan perusahaan,'' ujarnya, Senin (23/9/2019).
Sunarto merinci, tersangka perorangan ditangani Polres Indragiri Hilir sebanyak enam orang, Polres Indragiri Hulu empat tersangka, Polres Pelalawan lima tersangka, Polres Rokan Hilir 10 tersangka, Polres Bengkalis delapan tersangka, Polres Siak empat tersangka dan Polres Dumai delapan tersangka.
Lalu, Polres Rohul satu tersangka, Polres Kepulauan Meranti dua tersangka, Polres Kampar dua tersangka, Polres Kuantan Singingi tiga tersangka dan Polresta Pekanbaru tiga tersangka.
Dari seluruh perkara yang ditangani itu, ia mengatakan Polda Riau menyegel 1.519 hektare lahan. Lahan yang telah disegel tersebut dalam status quo dan tidak diizinkan untuk diolah selama penyidikan berlangsung.
Untuk tersangka korporasi PT SSS, pihaknya telah menyegel lahan di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, 150 hektare.
Sementara lahan tersangka perorangan yang terbakar di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 559 hektare, Indragiri Hulu tujuh hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rokan Hilir 513,09 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rokan Hulu satu hektare, dan Kepulauan Meranti 3,2 hektare.
''Luas lahan terbakar di Kampar 4 hektare, di Kuantan Singingi 2 hektare dan di Pekanbaru 1,255 hektare,'' pungkas Sunarto.
.jpg)
Share this article
Sebanyak 59 orang ditetapkan Kepolisian Polda Riau sebagai tersangka pelaku pembakar lahan dan hutan selama sepekan terakhir.