AYOJAKARTA.COM - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online menjadi sorotan besar setelah ribuan pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan menuntut kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih adil.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa regulasi ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan telah resmi masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Mengapa RUU Transportasi Online Mendesak?
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, keberadaan RUU ini sangat penting untuk memperjelas hak dan kewajiban antara aplikator dan mitra pengemudi.
Baca Juga: Adu Spesifikasi Samsung S25 FE vs S24 FE, Apa Saja Keunggulannya?
Selama ini, status kemitraan seringkali menimbulkan kerancuan, membuat banyak pengemudi merasa dirugikan akibat potongan biaya aplikasi yang tinggi serta tarif yang dianggap tidak adil.
Oleh karena itu, regulasi khusus dibutuhkan untuk menjawab karakteristik unik transportasi online yang berbeda dari transportasi konvensional.
Poin-Poin Krusial dalam RUU Transportasi Online
RUU Transportasi Online memuat sejumlah poin penting yang menjadi harapan para pengemudi ojol, antara lain:
Baca Juga: 5 Fakta Soal Demo Ojol 17 September 2025 di Jakarta: Rute Aksi hingga 7 Tuntutan Utama
- Status kemitraan yang jelas antara driver dan aplikator.
- Pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 10%.
- Penetapan tarif yang adil dan transparan.
- Perlindungan data pribadi pengemudi maupun konsumen.
- Pengakuan ojol sebagai transportasi publik.
Selain itu, usulan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menambahkan bahwa pengemudi ojol seharusnya memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat risiko kerja yang tinggi dan jam kerja yang tidak menentu.
Tuntutan Demo Ojol Hari Ini
Di tengah lambannya proses legislasi, Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, meminta agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sebagai solusi cepat sebelum RUU resmi disahkan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Modal, PNM Cetak Perempuan Jadi Pengusaha Tangguh
Menurutnya, Perppu bisa menjadi payung hukum sementara agar pengemudi ojol segera mendapat perlindungan. Selain mendesak soal Perppu, ada empat tuntutan utama lain yang dibawa dalam aksi, termasuk pengurangan potongan aplikator yang dinilai semakin memberatkan.
Tuntutan ini mencerminkan keresahan para driver yang sudah lama berjuang mendapatkan perlakuan lebih adil.
Kehadiran RUU Transportasi Online bukan hanya bentuk respons atas demo ojol, tetapi juga bagian dari upaya negara memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pengemudi yang menopang ekonomi digital Indonesia.
Dengan regulasi yang tepat, diharapkan kesejahteraan pengemudi meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan industri transportasi online.***
Baca Juga: BRI Tantang Kreativitas Anak Bangsa Lewat Creator Fest 2025, Berani Ikut?
Share this article
RUU Transportasi Online masuk Prolegnas 2025, bahas status kemitraan, potongan aplikasi 10%, tarif adil, BPJS, hingga perlindungan driver ojol yang kini mendesak disahkan.