AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Imigrasi yang mencabut paspor pengusaha Riza Chalid.
Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi merugikan negara dan mempersulit proses penegakan hukum.
Isu pencabutan paspor Riza Chalid menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa pengusaha tersebut kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Baca Juga: Line Up Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kick Off Pukul 00.15 WIB
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya membatasi ruang gerak Riza yang tengah dicari aparat penegak hukum. Namun, Mahfud menilai keputusan itu tidak tepat secara strategis maupun hukum internasional.
“Kalau diumumkan stateless itu justru negara rugi. Terus gimana caranya menggunakan interpol? Kan harus menyebut nomor paspor. Kalau itu dicabut, keluar dari daftar pencarian otomatis,” ujar Mahfud MD dalam video di chanel YouTube-nya.
Mahfud menjelaskan bahwa pencabutan paspor membuat seseorang hilang dari sistem data resmi internasional, termasuk daftar red notice Interpol.
Akibatnya, aparat penegak hukum Indonesia akan kesulitan melacak dan menindak pelaku yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Apakah Blueprint Tanggal Lahir Bisa Menentukan Kecocokan Dengan Pasangan?
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa pencabutan paspor bukanlah jaminan seseorang tidak bisa bepergian.
Ia mencontohkan banyak kasus di mana seseorang bisa memperoleh paspor dari negara lain melalui cara ilegal atau “pembelian kewarganegaraan”.
“Orang itu bisa punya dua kewarganegaraan. Ada negara di Afrika, asal bayar 25 ribu dolar, langsung dapat paspor. Bahkan bisa ke Indonesia lagi dengan nama lain,” kata Mahfud.
Ia juga memperingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi celah bagi pelaku untuk melarikan diri dengan identitas baru.
Menurutnya, justru langkah yang ideal adalah memperkuat kerja sama hukum internasional dan penggunaan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), bukan mencabut paspor.
Meski tetap menghormati keputusan Kejaksaan dan Kementerian Imigrasi, Mahfud berharap tindakan ini bukan bagian dari upaya untuk membebaskan pihak tertentu dari jerat hukum.
“Saya masih berprasangka baik kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Imigrasi. Tapi mudah-mudahan itu bukan satu jalan agar dia bisa lari,” pungkas Mahfud.
Kritik Mahfud MD ini membuka kembali diskusi publik soal efektivitas strategi penegakan hukum lintas negara dan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan yang berpotensi berdampak pada kedaulatan hukum Indonesia.***

Share this article
Mahfud MD menilai pencabutan paspor Riza Chalid sebagai langkah keliru yang justru merugikan negara dan mempersulit penegakan hukum karena membuat pelaku sulit dilacak lewat sistem Interpol.