AYOJAKARTA.COM - Info terkini kasus gugatan polemik ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi gugatan ijazah SMA dari Gibran ini diajukan oleh advokat Subhan Palal.
Gugatan Subhan masuk secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Gugatan Sidang Perdana Menteri ESDM Bahlil dan SPBU Swasta Imbas Langka Ditunda
Subhan melakukan gugatan kepada Gibran, karena dirasa tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam segi kualifikasi pendidikan sesuai dengan aturan UU Pemilu.
Ijazah SMA Gibran yang menjadi persyaratan diketahui dikeluarkan oleh sekolah luar negeri dan hal itu bertentangan dengan UU Pemilu.
Gugatan sidang perdata itu meminta uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun, namun di sidang mediasi Subhan bisa mencabut gugatan tersebut dengan 2 syarat.
Salah satunya Gibran harus mundur dari posisinya sebagai wakil presiden Indonesia.
Klarifikasi MDIS
Terkini, pada 1 Oktober 2025 Management Development Institute of Singapore (MDIS) memberikan klarifikasi.
MDIS dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Gibran memang mahasiswa mereka periode 2007 hingga 2010.
"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," tulis MDIS dalam keterangannya.
Lebih lanjut pihak MDIS menyebutkan bahwa Gibran berhasil menamatkan pembelajarannya dengan nilai akademik tinggi.
Namun, klarifikasi MDIS itu tidak diperlukan karena yang menjadi permasalahan bukan pendidikan ketika perguruan tinggi melainkan ketika masa SMA.***
Share this article
Info terkini kasus gugatan polemik ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.