AYOJAKARTA.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja, baik itu ASN atau pegawai swatsa.
Lantas apakah pagawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) juga akan mendapatkan THR?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya angkat bicara.
Dadan menegaskan bahwa pegawai SPPG, yang berstatus sebagai ASN dipastikan mendapat THR.
Baca Juga: 600 Siswa SMAN 2 Kudus Jawa Tengah Alami Gejala Keracunan MBG, 118 Dirawat di 7 RS
THR tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau (pegawai SPPG) ASN, sesusai dengan peraturan yang berlaku di negara republik Indonesia, sesuai undang-undang ASN," tegas Dadan.
Sebabagai pedoman, pemberian THR tahun 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam PP tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Baca Juga: Buruh Kembali Gelar Aksi Demo Hari Ini, Bukan Soal UMP Jakarta tapi...
Dadan mengatakan bahwa posisi BGN dalam program MBG ini adalah pelaksana sekaligus pengguna anggaran.
Oleh sebab itu, seluruh ketentuan hak kepegawaian ASN, termasuk THR akan mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan.
Namun, Dadan belum memberi penjelasan rinci terkait pegawai SPPG yang tidak berstatus ASN akan mendapat THR atau tidak.
Saat ditanya perihal tersebut, Dadan hanya mengernyitkan dahi sembari tersenyum tipis.***

Share this article
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pegawai SPPG yang berstatus sebagai ASN dipastikan mendapat THR.