AYOJAKARTA.COM - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan proyek waste to energy tetap menguntungkan secara bisnis.
Kepastian ini disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang menegaskan negara hadir menutup celah biaya agar proyek tidak membebani PLN sekaligus menarik minat investor.
Selama ini, salah satu hambatan utama PLTSa adalah biaya produksi listrik dari sampah yang tergolong tinggi, mencapai sekitar 20 sen dolar AS per kWh.
Sementara itu, harga beli listrik oleh PLN sebelumnya hanya berada di kisaran 12 hingga 14 sen per kWh.
Selisih sekitar 6 sen inilah yang kerap membuat proyek PLTSa dipandang kurang menarik secara finansial.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menetapkan skema kompensasi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hashim menjelaskan, kebijakan ini diambil karena persoalan sampah tidak bisa dilihat semata sebagai urusan bisnis.
Sampah berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan beban sosial yang selama ini ditanggung negara.
Presiden Prabowo Subianto, kata Hashim, memandang pengelolaan sampah sebagai isu krusial bagi kualitas hidup rakyat.
Dengan skema harga listrik yang lebih realistis dan adanya subsidi, pemerintah berharap proyek PLTSa menjadi solusi ganda yaitu mengurangi krisis sampah sekaligus memperkuat pasokan energi bersih nasional.
Skema ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat bagi investor bahwa proyek energi berbasis sampah di Indonesia memiliki kepastian usaha.
Dari sisi implementasi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa PLTSa ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Ia menjelaskan, pembangunan PLTSa umumnya membutuhkan waktu konstruksi sekitar 1,5 hingga 2 tahun sejak groundbreaking, dengan catatan kesiapan lahan dan perizinan sudah terpenuhi.
Pemerintah telah menetapkan PLTSa sebagai proyek prioritas nasional di 34 kabupaten dan kota.
Seluruh lokasi tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Meski demikian, pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan serentak. Groundbreaking ditargetkan mulai pertengahan 2026 dan akan dilakukan bertahap di sejumlah daerah yang paling siap.
Untuk mempercepat realisasi, pemerintah juga memperkuat payung hukum. Jika sebelumnya PLTSa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang dinilai belum optimal, kini diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Regulasi baru ini menekankan pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi ramah lingkungan dan skema bisnis yang lebih bankable.
Dengan kombinasi subsidi APBN, kepastian regulasi, dan dukungan investasi, PLTSa kini tidak lagi dipandang sebagai proyek mahal berisiko tinggi.
Pemerintah optimistis, era baru pengelolaan sampah berbasis energi bersih akan segera dimulai, sekaligus membuka peluang besar bagi ekonomi hijau Indonesia.***

Share this article
Pemerintah pastikan PLTSa tetap untung lewat kompensasi APBN. Proyek prioritas di 34 daerah, groundbreaking 2026, operasi 2027, didorong regulasi baru ramah investor.