AYOJAKARTA.COM - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk Ramadan 2026.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk zakat fitrah Baznas menetapkan sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: 8 Lokasi SPKU Sensor Bau di RDF Plant Rorotan
"Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa," ujar Noor.
Sementara untuk fidiah yakni sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Nilai zakat fitrah dan fidiah ini merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas.
Dengan adanya ketentuan ini diharapkan bisa menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan Desember Sudah Mulai Dicairkan, Ada 707.513 Peserta Didik
Berdasarkan kalander pemerintah, puasa Ramadan 2026 akan jatuh pada 19 Maret 2026.
Kendati demikian, keputusan resmi kapan puasa dimulai masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama pada 17 Februari 2025.***
Share this article
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.