AYOJAKARTA.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam tidak hanya membersihkan diri dari dosa, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama yang membutuhkan, sehingga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Adapun besaran zakat fitrah pada tahun 2025 di setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan zakat fitrah untuk wilayah Kota Jakarta yang dikutip dari Baznas.
Besaran Zakat Fitrah di Kota Jakarta dan Jabodetabek
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Jumlah ini setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium per satu orang atau jiwa.
Jika Anda memiliki 4 anggota keluarga dan nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
Baca Juga: Link Download Twibbon Idul Fitri 2025, Buat Ucapan Lebaran Anda Semakin Istimewa!
- 4 x Rp47.000 = Rp188.000
Keputusan ini diambil berdasarkan analisis terkini mengenai harga beras dan bertujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai syariat Islam.
Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, BAZNAS menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun melalui platform digital. ***

Share this article
Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan zakat fitrah untuk wilayah Kota Jakarta yang dikutip dari Baznas.