AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk respons pemerintah terkait lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Rencananya, kebijakan WFH yang juga diberlakukan di sektor swasta ini akan diumumkan hari ini, Selasa (31/3).
Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur tambahan bagi ASN.
Bima menyampaikan agar WFH sehari dalam sepekan ini tidak dijadikan seperti hari libur nasinal.
Ia juga mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran untuk mengatur pelaksanaan WFH di daerah.
Diharapkan kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran bekerja yang justru menurunkan produktivitas.
Ia mengingatkan agar seluruh pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal meski bekerja dari rumah.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian BBM Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Ketentuannya!
Selain itu, pelaksanaan WFH ini juga tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, untuk sektor pelayanan publik yakni puskesmas, rumah sakit, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja tetap berjalan normal dan tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.
Kemendagri, nantinya akan mengatur penerapan WFH ini dengan selektif agar tidak berdampak pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah, kata Bima, juga akan memantau pelaksanaan kebijakan WFH untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Share this article
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur tambahan bagi ASN.