AYOJAKARTA.COM - Ketentuan sepatu yang dikenakan saat ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 wajib diketahui seluruh peserta.
Jika sepatu yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka peserta akan dilarang masuk ke ruangan ujian SKD CPNS 2024.
Seperti yang diketahui bahwa tes SKD CPNS 2024 akan segera dilaksanakan, tepatnya mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Saat ini, seleksi CPNS 2024 baru saja memasuki tahap pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD.
Tahap tersebut dimulai sejak tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024 nanti.
Bagi peserta SKD, jangan lupa untuk melakukan pengecekan waktu dan tempat ujian di rentang waktu tersebut.
Selain mengetahui waktu dan tempat ujian, peserta wajib mengetahui ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD.
Untuk baju, peserta laki-laki dan perempuan harus mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih polos tanpa corak.
Sementara untuk bawahan, laki-laki mengenakan celana panjang berwarna hitam polos (bukan jeans).
Sedangkan perempuan bisa mengenakan rok panjang berwarna hitam polos (bukan jeans).
Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tes SKD antara PPPK dan CPNS 2024
Lantas, bagaimana dengan sepatu? Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ini adalah ketentuan sepatu SKD CPNS 2024.
Ketentuan Sepatu Peserta Laki-Laki:
1. Sepatu yang dikenakan adalah sepatu formal berwarna hitam atau pantofel.
2. Bagian sepatu punggung kaki dan belakang kaki tidak boleh terbuka.
Ketentuan Sepatu Peserta Perempuan:
1. Sepatu formal berwarna hitam atau pantofel.
2. Flatshoes berwarna hitam polos dan tidak memiliki hiasan yang mencolok.
3. Flatshoes atau sepatu tidak terbuka.
Demikian adalah ketentuan sepatu untuk ujian SKD CPNS 2024.

Share this article
Seperti yang diketahui bahwa tes SKD CPNS 2024 akan segera dilaksanakan, tepatnya mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.