AYOJAKARTA.COM - Indonesia akan segera memiliki jenis bahan bakar minyak (BBM) baru.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meluncurkan bensin E5 pada Juli 2026 mendatang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program mandatori pencampuran bensin dengan bahan bakar nabati.
Apa Itu Bensin E5?
Bensin E5 adalah bahan bakar hasil campuran antara bensin dengan bioetanol sebesar 5 persen.
Bioetanol merupakan alkohol yang berasal dari bahan alami seperti tanaman pertanian.
Bahan bakar ini dirancang memiliki angka oktan atau Research Octane Number (RON) sebesar 95.
Tiga Perusahaan Siap Pasok Etanol
Pemerintah sudah mengidentifikasi kesiapan produsen dalam negeri. Ada tiga perusahaan lokal yang menyatakan sanggup memasok kebutuhan etanol untuk bensin E5.
Total pasokan yang disiapkan mencapai 26.000 kiloliter (KL). Semua pasokan ini harus menggunakan bahan baku lokal sesuai arahan Menteri ESDM.
Produksi bioetanol untuk E5 memanfaatkan sumber daya alam melimpah di Indonesia.
Bahan baku utamanya berasal dari tetes tebu dan jagung. Di masa depan, pemerintah juga berencana menggunakan singkong sebagai bahan baku tambahan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung sektor pertanian dan meningkatkan pendapatan petani lokal.
Penggunaan bensin E5 memberikan banyak manfaat bagi mesin kendaraan. Angka oktan yang tinggi (RON 95) membuat performa mesin lebih optimal.
Bioetanol juga memiliki sifat pendinginan yang baik. Hal ini membantu menjaga suhu mesin tetap rendah dan meningkatkan kenyamanan saat berkendara.
Selain bagus untuk mesin, bensin E5 lebih ramah lingkungan. Bioetanol membakar lebih bersih dibandingkan bahan bakar fosil murni.
Penggunaannya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan. Ini adalah langkah nyata Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2060.
Lokasi Penyebaran Awal
Penerapan mandatori E5 akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, distribusinya akan difokuskan di wilayah Pulau Jawa.
Wilayah tersebut mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan infrastruktur blending di 179 lokasi untuk mendukung kelancaran distribusi ini.***
Share this article
Kementerian ESDM mandatori bensin E5 (RON 95) mulai Juli 2026 di Pulau Jawa. Campuran 5% bioetanol lokal dari tebu/jagung ini ramah lingkungan, dipasok 3 perusahaan dalam negeri sebesar 26.000 KL.