AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 21 sepeda motor terjaring dalam operasi penertiban parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP di kawasan Jalan Prof. Dr. Satrio depan ITC Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jumat (17/7/2026).
Penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan roda dua yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.
Padahal, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.
Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, menjelaskan bahwa petugas tidak langsung mengangkut kendaraan yang melanggar.

Sebelum tindakan dilakukan, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkannya.
"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," ujar Ebenezer.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang motornya ditertibkan diwajibkan mendatangi Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk menyelesaikan proses administrasi.
Sebagai langkah pembinaan, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Menurut Ebenezer, kebijakan tersebut masih bersifat edukatif.
Namun, apabila pemilik kendaraan kembali melakukan pelanggaran yang sama, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat lebih tegas.
"Untuk sementara mereka yang melanggar kami persilakan membuat surat pernyataan saja di kantor Sudinhub Jakarta Selatan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.

Ebenezer menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya untuk kepentingan pejalan kaki.
"Kepada juru parkir liar kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," jelasnya.***
Share this article
Penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan roda dua yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.