AYOJAKARTA.COM - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mengimbau seluruh warga untuk mulai memilah sampah dari sumbernya.
Mulai 1 Agustus 2026, setiap gerobak pengangkut sampah di lingkungan permukiman diwajibkan memiliki pemisahan antara sampah organik dan anorganik.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memangkas volume sampah yang dibungan ke TPST Bantargebang.
Diketahui per 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu dan memaksimalkan pengelolaan sampah di tingkat lokal (RW/ Kecamatan).

Terdapat beberapa operasional di lapangan yaitu:
- Modifikasi Gerobak: Nantinya setiap gerobak sampah petugas akan dibagi untuk menampung sampah organik dan anorganik.
- Peran dari Warga: Kebijakan ini tentunya tidak akan berjalan tanpa adanya peran aktif warga yang mulai memilah sampah rumah tangga sendiri sebelum diserahkan ke petugas gerobak sampah.
- Penyaluran Akhir: Pengolahan sampah organik akan diperluas melalui pembuatan teba modern dan biopori jumbo.

Langkah ini dilakukan Pemkot Jaksel dan bekerja sama dengan Sudin PPAPP serta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota dengan memanfaatkan area taman sebagai lokasi teba dan biopori komunal bagi warga.
Melalui penerapan gerobak sampah terpilah mulai 1 Agustus 2026, diharapan masyarakat memiliki kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan sampah dari sumber akan terus meningkat, sehingga lingkungan permukiman menjadi lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.***
Share this article
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memangkas volume sampah yang dibungan ke TPST Bantargebang.