AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang setelah terjadinya insiden truk yang menabrak JPO Tendean, Jakarta Selatan.
Upaya tersebut dilakukan guna meminimalkan risiko kecelakaan serupa sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan evaluasi pascakejadian tidak hanya berfokus pada penanganan di lokasi, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan melalui penguatan pengawasan, penyempurnaan fasilitas lalu lintas, hingga peningkatan kepatuhan operator angkutan barang.
Salah satu langkah mitigasi yang akan dilakukan adalah melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.

Dody mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.
“Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter,” ujar Dody.
Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Dishub DKI juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Pengawasan ini nantinya akan fokus pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.

“Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL,” katanya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Selain itu, operasional angkutan barang di Jakarta juga sudah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

Dody menambahkan bahwa usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System menjadi salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemasangan perangkat pada JPO menjadi kewenangan instansi yang mengelola aset tersebut, yakni Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Sementara itu, Dishub berfokus pada penyediaan perlengkapan lalu lintas yang menjadi kewenangannya, termasuk pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan.***
Share this article
Salah satu langkah mitigasi adalah melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan.