AYOJAKARTA.COM — Kuasa hukum Dede, Suhendra Asih, menjelaskan bahwa kesaksian Dede yang tertuang dalam BAP dan berkas pengadilan adalah salinan dari kesaksian Aep.
Aep mengaku melihat gerombolan geng motor yang melempari dan menganiaya Vina dan Eki saat malam kejadian, yang kemudian disalin seolah menjadi kesaksian Dede juga.
Dede, saksi kunci kasus kematian Vina dan Eki, mengaku memberikan keterangan palsu pada saat berita acara pemeriksaan di kepolisian delapan tahun lalu.
Menurut Dede, ia menyesal karena keterangannya telah menyebabkan delapan orang dipenjara.
Ia mengaku mendapatkan arahan dari Aep dan Rudiana saat pembuatan BAP tersebut.
Dede mengaku melihat gerombolan pemuda nongkrong kemudian terjadi aksi pengejaran dan pelemparan batu.
Baca Juga: Pengakuan Liga Akbar: Kesaksian Kasus Vina Cirebon Diminta Langsung oleh Rudiana
Dede juga mengungkapkan bahwa pada malam kejadian, ia sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
“Nah disitulah diceritakan saya nongkrong di warung, cuman ada segerombolan anak nongkrong, pelemparan batu, pengejaran, segerombolan motor ada disitu sebenarnya tidak ada,” ujar Dede, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dede mengaku dirinya berani mengungkapkan kebenaran saat ini bahkan rela menggantikan para terpidana.
“Saya merasa bersalah, sebenarnya selama 8 tahun pun saya mau jujur, mau mengungkap ini sebenar-benarnya, cuman saya bingung mau mengungkap ke siapa,” imbuhnya.
Selasa, 24 Juli 2024 Dede mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Selain Dede, enam terpidana kasus Vina juga mengajukan perlindungan ke LPSK.***

Share this article
Dede, saksi kunci kasus kematian Vina dan Eki, mengaku memberikan keterangan palsu pada saat berita acara pemeriksaan.