AYOJAKARTA.COM -- Salah satu jenis Bantuan Sosial yang diterima secara bertahap kepada KPM adalah bansos Program Indonesia Pintar atau Bansos PIP.
Bansos PIP merupakan salah bantuan sosial komplementer yang disalurkan secara khusus bagi para keluarga penerima manfaat bansos PKH.
Dengan mengacu kepada kelengkapan bansos tersebut, maka sudah semestinya para KPM PKH juga berkesempatan untuk bisa mendapatkan bansos PIP.
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial PIP adalah bansos yang diperuntukkan bagi anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat.
Karenanya bagi para penerima bansos PKH yang memiliki anak usia sekolah, namun belum mendapatkan bansos PIP; bisa mengajukan usulan kepada pihak sekolah.
Selain memberi usulan kepada sekolah tempat anak menjadi peserta didik, pengajuan bansos PIP juga bisa dilakukan melalui Pendamping Sosial di lingkungan setempat.
Sementara bagi KPM Bansos BPNT, bansos PIP tidak diharuskan mengingat bansos BPNT sendiri merupakan bantuan pelengkap bagi KPM PKH aktif.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemensos telah berencana melakukan pencairan bansos PIP.
Adapun jumlah tahapan pemberian bantuan sosial PIP tersebut, untuk tahun 2024 akan terbagi menjadi tiga termin penyaluran.
Bagi KPM bansos PKH yang terdaftar sebagai penerima bansos PIP dan termasuk kedalam penerima bantuan di tahap Pertama, akan mulai disalurkan pada Februari hingga April.
Dasar pemberian bantuan-bantuan sosial tersebut, diberikan kepada KPM dengan mengacu kepada DTKS atau telah disesuaikan oleh sistem.
Sedangkan untuk tahap Kedua penyaluran bansos PIP, akan mulai diberikan kepada para KPM pada bulan Mei sampai dengan September.
Acuan penerima manfaat Bansos PIP yang diberikan di tahap kedua didasarkan pada pengajuan yang dilakukan oleh Pemangku Wilayah setempat.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku, Pemangku Wilayah dari tingkat RT sampai dengan Kecamatan memiliki kesempatan untuk menentukan KPM bansos.
Adapun pemberian bantuan bansos PIP yang akan dicairkan di Tahap Ketiga, pada 2024 ini akan dilakukan pada periode bulan Oktober sampai bulan Desember.
Acuan penerima bansos PIP di Tahap Ketiga ini didasarkan pada data yang terekam dalam DTKS serta hasil Aktivasi SK Nominasi yang diajukan oleh Pemangku Wilayah dan Sekolah.
Baca Juga: Ada Kesalahan Data bagi Siswa Gap Year/Alumni Saat Daftar SNPMB 2024? Begini Cara Mengatasinya
Dengan kata lain, para penerima manfaat bansos PIP di Tahap Ketiga merupakan hasil rangkuman dari dua acuan yang digunakan.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta, Minggu 14 Januari 2024 dari kanal Youtube Pendamping Sosial.

Share this article
Salah satu jenis Bantuan Sosial yang diterima secara bertahap kepada KPM adalah bansos Program Indonesia Pintar atau Bansos PIP.