AYOJAKARTA.COM - Lukas Enembe eks Gubernur Papua meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).
Dikutip dari Instagram @tentangyalimo, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
“Selamat jalan Bapak Lukas Enembe, Pak Lukas telah meninggal dunia pada hari Selasa, 26 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di RSPAD Jakarta,” tulisnya.
Baca Juga: Taman Hutan Kota GBK Jadi Spot Piknik Gratis di Jakarta, Cocok Rayakan Tahun Baru Bareng Keluarga
Kabar meninggalnya Lukas Enembe itu pun telah dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua itu memang beberapa kali dirawat di rumah sakit karena gagal ginjal.
Kondisi tersebut terjadi sejak dirinya menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Lukas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lukas dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan berjanji menurut hukum kejahatan melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua tuntutan umum,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh seperti yang dikutip dari laman Republika.
Eks Gubernur Papua itu pun mengajukan banding namun justru diperkuat dan mendapatkan hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Lukas juga mendapat hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Serta dijatuhi hukuman pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus yang menjeratnya, Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

Share this article
Lukas dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.