AYOJAKARTA.COM – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan perdana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan berdasarkan peraturan Dewas KPK (Perdewas) pihaknya tidak punya kewenangan merekomendasikan pemecatan Firli Bahuri.
Bahkan, Albertina Ho menyampaikan Dewas KPK juga tidak bisa memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat dari jabatannya apabila terbukti melanggar etik berat.
“Pemberhentian tidak hormat tidak ada diatur di Perdewas,” kata Albertina dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca Juga: Usai Rumah, Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Digeledah Penyidik, Apa yang Dicari?
Albertina mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perdewas, sanksi yang terberat yang dapat diberikan kepada Firli adalah rekomendasi untuk mengundurkan diri.
“Di Perdewas itu sanksi yang paling berat itu diminta mengundurkan diri,” ungkapyna.
Lebih lanjut, Albertina menuturkan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dugaan pelanggaran etik ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
“Nanti masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Firli dilaporkan ke Dewas KPK setelah foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial.
Foto yang beredar tersebut tersebut menunjukkan Firli dan SYL tengah berada di sebuah lapangan bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Seperti diketahui, setiap insan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Firli sebelumnya juga telah memberikan pernyataan bahwa pertemuannya dengan SYL terjadi sebelum eks Mentan berperkara di KPK.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Tepatnya, Firli mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 silam.
Ia juga menegaskan pertemuannya dengan SYL saat itu berlangsung beramai-ramai di tempat terbuka.
Selain itu, Firli juga menyebut pertemuan tersebut bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.***

Share this article
Albertina Ho menyampaikan Dewas KPK juga tidak bisa memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat dari jabatannya.