AYOJAKARTA.COM – Calon wakil presiden (cawapres) dari nomor urut satu dan tiga Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD, memberikan respon mengenai ditiadakannya debat cawapres menjelang Pilpres 2024.
Cak Imin yang mengaku baru mengetahui kabar tersebut, dan sangat menyayangkan jika keputusan KPU itu benar-benar terjadi.
“Emang sudah pasti? Ya saya belum tahu maksudnya apa perubahan itu terjadi, kita menyesal itu benar terjadi tidak seperti lima (5) tahun yang lalu,” ucap Cak Imin, dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KOMPASTV, Sabtu, 2 November 2023.
Menurutnya, debat bagi capres dan cawapres merupakan salah satu gagasan untuk kedepan, agar pemilu ini berjalan dengan baik.
Baca Juga: Debat Khusus Cawapres Dihapus, Todung Mulya Lubis Sebut Itu Akal-akalan KPU
Kendati demikian, Ketua PKB ini berharap debat khusus cawapres ini masih diadakan oleh KPU dengan sifat yang terbuka.
“Debat ini kan sebetulnya bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan. Kalau pemilu ini mau baik, ya kita adu gagasan, adu program kita siap melakukan itu,” katanya.
Berbeda dengan Cak Imin, Mahfud MD yang mengetahui hal ini mengaku menyerahkan segala keputusan tersebut kepada KPU.
Namun, Mahfud menyebut sebagai seorang pemimpin yang baik ia sudah mempersiapkan diri untuk melakukan debat. Baik khusus maupun tidak khusus.
“Saya siap debat maupun khusus maupun tidak khusus, namanya calon pemimpin harus siap. Kalau diadakan maupun ditiadakan terserah KPU kan mereka yang atur,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ada lima kali debat, yang terbagi dalam tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Berbeda pada Pilpres sebelumnya, dalam Pilpres 2024 cawapres ikut mendampingi capres saat debat. Begitu pun sebaliknya saat debat cawapres.
Namun, yang membedakannya adalah proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres akan tergantung pada agenda debat hari itu.
Baca Juga: Catat! Debat Capres dan Cawapres Mulai 12 Desember, KPU Sebut Format Tidak Seperti yang Sebelumnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat agar masyarakat dapat melihat sejauh mana kerjasama antara masing-masing paslon.
Debat capres dan cawapres ini merupakan regulasi, yang telah diatur langsung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.***

Share this article
Cak Imin dan Mahfud MD memberikan respon mengenai ditiadakannya debat cawapres menjelang Pilpres 2024.