AYOJAKARTA.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres soal pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengaku bahwa pihaknya belum menerima Keppres itu.
"Nah, (keppres) pemberhentian (Firli Bahuri) sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 November 2023 dini hari, dikutip dari Republika.
Dia berharap KPK sudah menerima suratnya hari Senin, 27 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," kata Tanak.
Dia juga menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose tentang kasusnya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," kata Tanak.
Tanak mejelaskan, setelah KPK menerima Keppres dari Jokowi, otomatis Firli Bahuri sudah bukan Ketua KPK.
"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu suatu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya juga sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Tanak.
Dia juga menambahkan, KPK menunggu perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri sampai ada putusan pengadilan.
"Dengan demikian, secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara sambil menunggu perkembangan penanganan perkaranya sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Sudah Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Bebas Ngantor
Selain itu, presiden Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.***

Share this article
Tanak mejelaskan, setelah KPK menerima Keppres dari Jokowi, otomatis Firli Bahuri sudah bukan Ketua KPK.