AYOJAKARTA.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa RUU perubahan UU TNI yang telah disahkan tidak mengembalikan fungsi ABRI.
Mahfud menyampaikan keprihatinan masyarakat terkait proses pembentukan undang-undang yang dinilai kurang terbuka.
Meski begitu, Ia menegaskan bahwa secara substansi, naskah RUU TNI tersebut justru memperkuat prinsip yang telah ada.
Mahfud mengakui bahwa banyak pihak khawatir RUU TNI dapat mengembalikan peran militer yang pernah identik dengan dwifungsi ABRI.
"Saya maklumi kekhawatiran banyak orang, karena proses pembuatannya memang tidak terbuka dan terkesan seperti main petak umpet," ujarnya dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Kamis, 20 Maret 2025.
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa isi naskah undang-undang tersebut tidak mengarah ke pemulihan dwifungsi lama melainkan justru memperkuat konsep yang sudah ada sejak dulu.
Dalam penjelasannya, Ia menguraikan beberapa poin penting dari RUU tersebut.
Pertama, struktur kepemimpinan TNI tetap dipertahankan di bawah pimpinan Presiden, sesuai dengan tradisi yang telah berjalan.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis TNI Angkatan Laut 2025 Naik Kapal Perang, Jangan sampai Kehabisan!
Kedua, penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga diatur secara ketat.
Anggota TNI yang aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun kecuali pada 16 kementerian atau lembaga yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, tidak terjadi pengembalian fungsi militer yang melampaui batas kewenangan yang ada.
Dia juga menanggapi kritik terkait pemikiran "post faktum" yang disampaikan oleh beberapa pihak.
Pria 67 tahun itu menyatakan bahwa meskipun cara pembentukan undang-undang ini dianggap tidak ideal, hal tersebut tidak mempengaruhi substansi undang-undang yang telah disusun.
"Mekanisme pembuatan peraturan memang sudah berjalan dengan cara yang kurang terbuka, tetapi jika dilihat dari isi dan hasilnya, tidak ada tambahan fungsi militer yang mengembalikan semangat ABRI," tambahnya.
Prof. Mahfud menekankan pentingnya fokus pada isi undang-undang yang mengatur penempatan dan batasan masa dinas.
Selain itu, perlu adanya penegasan bahwa perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih modern dan sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Benarkah Indonesia akan Kembali ke Orba? Revisi UU TNI/Polri Tuai Kontroversi
Dengan demikian, meskipun proses pembentukan RUU TNI menuai kritik karena kurangnya partisipasi publik, Mahfud menyatakan bahwa secara substansi undang-undang tersebut tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Selanjutnya, kata dia, RUU TNI tetap mendukung tata kelola militer yang profesional dan terintegrasi dalam sistem pemerintahan modern. ***

Share this article
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa RUU perubahan UU TNI yang telah disahkan tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.